Pulang dari Jakarta, Bukannya Isolasi Mandiri Kapolda Sultra Malah Bagikan Takjil

Kapolda Sultra diwawancara wartawan di Kendari dengan cara berkerumun. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam diminta melakukan isolasi mandiri karena baru saja pulang dari Jakarta yang diketahui sebagai zona merah.

Di Jakarta, Kapolda mengikuti kegiatan dalam rangka kenaikan Tipe Polda Sultra dari Tipe B ke Tipe A.

Ketua Forum Komunikasi Pembela Demokrasi (FKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharudin mengatakan, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam baru saja pulang dari Jakarta menerima kenaikan tipe Polda Sultra dari tipe B ke tipe A pada 22 April lalu. Apalagi wilayah Jakarta merupakan zona merah yang menjadi episentrum terbesar penyebaran Covid-19 di Indonesia.

-Advertisement-

“Harusnya Kapolda melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Sebagai pimpinan institusi Kepolisian di Polda Sultra, Kapolda Sultra mestinya memberikan contoh kepada masyarakat Sultra. Malah berkeliaran dan berinteraksi dengan banyak orang, seperti kemarin membagi-bagikan takjil kepada puluhan warga kurang mampu di Kendari,” tegas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK ini, Kamis 30 April 2020.

Menurutnya, semua orang yang datang dari wilayah dengan transmisi lokal wajib menjalani karantina sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Tetapi kenyataannya, Kapolda tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dilakukan dengan tertib sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan, apalagi dari zona merah.

Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam berdalih dirinya bersih dan bebas dari virus Corona.

“Saya sudah melakukan rapid test dengan hasil negatif atau non-reaktif, sehingga tidak perlu melakukan karantina mandiri di rumah. Tracking saya juga tercatat tidak melakukan kontak dengan penderita Covid-19,” akunya.

Merdi mengklaim, karantina dan isolasi dilakukan jika ada indikasi kuat hasil rapid test positif dan melakukan kontak dengan penderita positif.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra dr La Ode Rabiul Awal mengkonfirmasi, pelaku perjalanan dari wilayah lokal transmisi wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari meskipun telah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.

“Jakarta merupakan wilayah yang terbukti sebagai transmisi lokal. Maka, pelaku perjalanan dari wilayah transmisi lokal harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Masalahnya rapid test tidak bisa dijadikan pegangan mutlak,” tutur Rabiul Awal.

Harusnya melakukan karantina mandiri, tetap tinggal sendiri di kamar terpisah dan menghindari kontak langsung dengan anggota keluarga serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Penulis : Onno

Editor : Pandi

Facebook Comments