Polisi Akan Proses Laporan Rajiun soal Rusman Setelah Pilkada Selesai

Kuasa hukum Rajiun Tumada melaporkan Rusman Emba ke Polda Sultra. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menerima laporan kuasa hukum LM Rajiun Tumada terhadap Bupati Muna LM Rusman Emba dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, polisi belum bisa memproses kasus itu di tengah pelaksanaan pilkada.

-Advertisement-

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan menyatakan, laporan Rajiun disampaikan oleh kuasa hukumnya Sarifuddin pada siang tadi, Kamis 10 September 2020.

“Laporannya sudah masuk dan diterima,” katanya, Kamis 10 September 2020.

Rajiun melaporkan Rusman karena keberatan namanya diungkap ke publik terinfeksi virus corona tanpa persetujuan dari Rajiun sendiri.

“Soal kasus undang-undang ITE. Umumkan identitas terinfeksi virus corona,” bebernya.

Menurut Ferry, berdasarkan Intruksi Kapolri yang termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020, polisi dilarang memproses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2020 berlangsung.

“Nanti setelah selesai tahapan Pilkada baru diproses,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rajiun Tumada, Sarifuddin dalam rilisnya menyebut, Rusman tidak berhak mengumumkan identitas pasien yang terinfeksi covid. Terlebih, yang dimumumkan itu adalah rivalnya di Pilkada Muna.

“Data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini,” kata Sarifuddin.

Ia menduga, pengumuman itu didasari oleh kepentingan politik di Pilkada Muna.

“Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini,” sebutnya.

Untuk itu, mereka melaporkan Rusman Emba ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000.

“Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifuddin.

Penulis : Onno

Facebook Comments