
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar, rayakan ulang tahunnya ke-38 di tengah pandemi Covid-19.
Perayaan ulang tahun itu dihadiri ratusan orang, digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat 30 Oktober 2020 malam. Acara tersebut, dimeriahkan oleh Artis papan atas yakni Rossa dan Judika.
Public Relation Hotel Claro Kendari
Richi Sunarno membenarkan acara tersebut. Kata Richi, undangan ulang tahun sebanyak 100 orang. Hanya dalam video itu kelihatan banyak karena panggungnya agak maju ke depan, sehingga kelihatannya banyak orang.
“Kita selaku pihak hotel sudah sangat kontrol tegas. Menyarankan tolong jaga jarak, tolong menggunakan masker. Jangan sampai karena acara ini jadi bias kemana-mana, nanti ada yang mempertanyakan hal ini,” ucap Richi saat ditemui di Hotel Claro, Senin 2 November 2020 kemarin.
Saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar tidak bersedia memberikan komentar.
“Sudah de saya beri semalam di salah satu media online,” singkat Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 3 November 2020.
Konfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Andi Syahrir mengatakan, tentang pemberlakuan aturan yang dikeluarkan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang peningkatan pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 hingga saat ini masih berlaku.
“Aturan itu sampai sekarang masih berlaku. Kita sifatnya persuasif ke masyarakat kita, hanya kita mengimbau bagi publik figur yang biasanya menjadi patron bagi publik, harusnya ikut membantu kita menjadi pioner,” bebernya.
Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Imbauan Nomor : 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19.
Imbauan Gubernur Sultra ini dikeluarkan di Kendari pada 21 September 2020, yang di ditandatangani langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi dan berlaku sejak dikeluarkan.
Dalam imbauan tersebut, ada tiga poin yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara di masa pandemi saat ini.
Pertama, setiap warga mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan
mencegah kerumunan.
Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis, termasuk kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan poin satu dan dua, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan video yang diperoleh media Inilahsultra.com, saat lagu selamat ulang tahun diputar nampak di video yang beredar mengabaikan protokol kesehatan. Seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. (ADS)
Reporter : Onno
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun




