
Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir masih menunggu keputusan inkrah dari penegak hukum untuk memberikan sanksi atau hukuman tersangka kasus pajak reklame yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Ini sudah masuk dalam proses hukum, kita hormati proses hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan kita suport itu. Apapun keputusan proses hukum kita hormati dan kita laksanakan,” kata Sulkarnain.
Untuk proses di pemerintah kota, karena tersangka berstatus ASN, orang nomor satu di Kota Kensari ini belum bisa memberikan kepastian, karena belum ada keputusan tetap dari penegak hukum.
“Hukum kita menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan diproses dengan baik yang tuduhannya dan kalau membela silakan saja, karena ada proses hukum yang berjalan. Tapi apapum hasil dari proses hukum kita hormati.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan satu aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari sebagai tersangka dugaan korupsi pajak reklame. ASN tersebut bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari berinisial I.
Penulis : Haerun