Korban Penggelapan Pajak Kendaraan Praperadilan Polda Sultra

Gambar ilustrasi. (Foto: Kompasiana.com)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Korban dugaan penipuan pengelapan pajak mobil yang dilakukan tiga oknum polisi kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, Jumardin yang dulunya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra selaku korban tidak terima dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut yang diterbitkan oleh Polda Sultra. Sehingga Jumardin melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan di PN Kendari.

-Advertisement-

Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas praperadilan dari pihak Jumardin dan telah dilaksanakan sidang.

“Dalam sidang tersebut dibacakan praperadilannya. Sidangnya akan dilanjutkan lagi besok hari Kamis 28 Januari 2021,” ungkap Kelik.

Sementara, Jumardin melalui kuasa hukumnya, Andi Heriaksa menjelaskan, permohonannya terkait kasus dugaan penggelapan pajak itu sudah disidangkan oleh pengadilan.

“Sidang hari ini adalah pembacaan surat gugatan termohon. Kami selaku tim kuasa hukum dari Jumardin sudah menyampaikan atau membacakannya di hadapan hakim pada saat sidang,” kata Andu Heriaksa, Rabu 27 Januari 2021.

Terkait SP3 yang dipersoalkan pihaknya, Andu Heriaksa berharap hakim yang menangani perkara tersebut bisa memutus atau membuat keputusan seadil-adilnya, karena menurutnya SP3 yang dikeluarkan penyidik Polda Sultra menuai kejanggalan.

“Kami merasa terjadi kesewenang-wenangan dari penyidik dalam menerbitkan dan mengeluarkan SP3 kasus pengelapan pajak kepada kliennya,” jelasnya.

Pasalnya tambah dia, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, di tengah perjalanannya tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3.

“Untuk itu, kami meminta kepada hakim agar melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Dan kami harap hakim juga memutus agar SP3 yang dikeluarkan penyidik tidak sah atau batal demi hukum,” tutupnya.

Sementara, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, praperadilan merupakan hak masyarakat jika tidak terima dengan hasil penyidikan atau SP3 yang diterbitkan.

“Namun yang memutuskan adalah Ketua Pengadilan. Nanti kita lihat karena praperadilan masih berjalan,” katanya saat dihubungi via telepon selulernya.

Polisi yang berpangkat satu bunga di pundak ini menjelaskan, penerbitan SP3 karena perkara itu (Dugaan penggelapan pajak, tidak cukup bukti sehingga berkasnya dikembalikan kepada penyidik.

“Sudah tiga kali berkasnya di kirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun selalu dikembalikan karena tidak cukup bukti,” ungkapnya.

Lagi pula, lanjut dia, pada 2017 lalu, mantan Kepala Samsat, Kompol Muhajir telah mengembalikan dana pajak tersebut.

“Pada dasarnya sudah tiga diajukan di JPU, akan tetapi dikembalikan. Sehingga penyidikan menyimpulkan dengan menerbitkan SP3,” ungkapnya.

Ia mengaku, sebelumnya Polda Sultra menetapkan ketiga oknum polisi sebagai tersangka. Namun setelah berkasnya dikirim di JPU dan diteliti namun lagi-lagi tidak cukup bukti.

“Atas dasar itulah Polda Sultra dalam hal ini penyidik menerbitkan SP3,” tutupnya.

Untuk diketahui, ketiga oknum polisi yang diduga menggelapkan pajak mobil itu yakni, mantan Kepala Samsat Kolaka, Kompol Muhajir, AKP Samsul Bahri (Mantan Kepala Samsat Kolaka) dan Brigadir Jamal yang merupakan anggota Samsat Kolaka.

Penulis : Haerun

Facebook Comments