Kuasa Hukum Amrullah-Andi M Lutfi Yakin MK Tolak Permohonan Oheo-Muttaqin

Jadwal sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah-Andi M Lutfi yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan pemohon pasangan Oheo Sinapoy-Sinapoy-Muttaqin Siddiq.

Berdasarkan jadwal MK, sidang dengan agenda putusan dismissal akan digelar mulai Senin 15 Februari 2021 hingga Rabu 17 Februari 2021.

Untuk sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Konawe Kepulauan, akan digelar pada Senin 15 Februari 2021.

-Advertisement-

Baron Harahap selaku kuasa hukum pihak terkait, pasangan Amrullah-Andi M Lutfi mengatakan, gugatan pasangan Oheo-Muttaqin error in objecto atau gugatan yang diajukan tidak sesuai objek yang dipersengketakan.

“Karena error in objecto maka mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” katanya.

Ia mengatakan error karena harusnya yang digugat adalah keputusan KPU Konkep mengenai hasil akhir perhitungan suara, namun yang digugat justru berita acara sertifikat rekapitulasi penghitungan suara setiap kecamatan di tingkat Kabupaten Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Form-KWK Model D.

Jika merujuk pasal 157 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, objek sengketa yang disidangkan MK adalah ketetapan suara hasil akhir pemilihan.

“Padahal bukan itu yang dikehendaki obyek perkara di MK yang menjadi kewenangan Mahkamah,” jelasnya.

Selain keliru pada obyek, hal subtansi yang dipersoalkan secara materil tidak berkaitan dengan hasil. Misalnya, gugatan berkaitan protokol kesehatan dan proses rekapitulasi.

“Jadi tidak ada satu pun dalilnya berkaitan dengan hasil apakah ada penambahan perolehan suara, atau hasil perhitungan berbeda antara KPU dengan mereka atau ada pergeseran suara dari paslon lain,” jelasnya.

Hal lainnya adalah mengenai legal standing pemohon yang merupakan calon dengan perolehan suara terakhir dari empat pasangan calon.

Bahwa pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 membatasi selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.

Untuk Kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 jiwa maka pengajuan perselisihan hasil pemilihan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak 2 persen dari total hasil perolehan suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.

“Kita optimis, dengan rasio tersebut permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan alasan error in objecto,” tuturnya.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum petahana, ia mengucapkan selamat kepada Amrullah-Andi M Lutfi kembali memimpin Konkep di periode keduanya.

“Tentu secara konstitusi melalui putusan MK,” pungkasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments