
Kendari, Inilahsultra.com – Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dan di DPRD Sultra, Senin 15 Maret 2021.
Massa aksi menuntut kejelasan terhadap lelang proyek Bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp 38 miliar, yang dimenangkan oleh PT. Latebbe Putra Group sampai saat ini tidak ada kepastian dari pihak balai tersebut.
Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini untuk kesekian kalinya dilakukan, yang bertujuan untuk meminta klarifikasi adanya pembatalan kontrak dan pengalihan kerja sama yang dinilai merugikan PT. Latebe Putra Group (LPG).
“PT. Latebe Putra Group telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek paket penanganan longsor Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur, tetapi proyek tersebut tiba-tiba diberikan kepada pihak lain, sementara PT. Latebe Putra Group tidak pernah manandatangani pembatalan kontrak tersebut,” kata La Munduru.
La Munduru menegaskan, lelang proyek senilai Rp 38 miliar itu justru diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Latebe Putra Group
sendiri. Seharunya lanjut dia, ada konfirmasi terlebih dahulu jika ada kesalahan berkas atau kekurangan data lainnya.
“Kami minta kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari memberikan kejelasan, kalau ada kekurangan berkas sampaikan kepada pemenang. Tapi tidak ada penyampaian tiba-tiba diserakan ke pihak lain. Kalau begini prosesnya kami menduga pihak balai ada permainan dan kongkalingkong di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, PPK Bendungan 1, SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, Iping Mariandana menegaskan, semua pengalihan kontrak yang diberikan kepada pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi, maka proyek akan kami berikan kepada perusahaan lain yang berstatus cadangan 1 dan cadangan 2,” jelasnya saat menemui massa aksi.
Iping menjelaskan, pembatalan sejumlah proyek dokumen yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kelompok Kerja (Pokja) ada temuan berkas yang dimiliki oleh PT. Latebbe Putra Group
tidak sesuai yang diharapkan alias cacat.
“Proyek dialihkan kepada PT. Aneka Jaya Solusi sebagai cadangan 1 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tetapi kita tetap melakukan pengecekan kembali agar tak ada kesalahan,” tuturnya.
Aksi kemudian dilanjutkan di DPRD Sultra dengan tuntutan meminta lembaga DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat terkait tuntutan kejelasan pemenang proyek Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur.
Menemui massa aksi, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menguraikan, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan beberapa hari ke depan.
“Kita akan gelar RDP Minggu depan. Untuk Bakin Sultra sendiri tolong kumpulkan bukti-buktinya untuk disampaikan nanti,” pintanya.
Penulis : Haerun




