
Buranga, Inilahsultra.com – Polemik pemberhentian perangkat Desa Linsuwo Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur) bergulir hingga ke DPRD. Para perangkat desa yang diberhentikan keberatan dan mengadu ke DPRD Butur, Selasa 16 Maret 2021.
Ketua Komisi I DPRD Butur Muh. Rukman Basri Zakariah meminta agar Kepala Desa (Kades) khususnya Desa Linsowu tidak emosional dalam menjalankan tugas dan bekerja sesuai mekanisme.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keputusan pemberhentian perangkat Desa Linsowu. RDP ini dihadiri Ketua DPRD Diwan, anggota Komisi I La Djiru dan Muslimin Isi.
Mewakili pemerintah, hadir Asisten I Amaluddin Mochram, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hazimuddin, Camat Kulisusu, Kades Linsowu Suhardin dan perangkat desa.
Ketua DPD PAN Butur ini menegaskan, seluruh elemen termasuk pemerintahan desa mesti membangun komunikasi baik serta memperbaiki persoalan yang terjadi dalam internal masing-masing, menjalin silaturahmi, dan kekeluargaan.
Bukan hanya itu, Rukman juga meminta agar Camat dan Kades terus melakukan koordinasi dengan DPMD dalam pengambilan keputusan. Sehingga proses pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Bagaimana bisa membangun daerah jika tidak sesuai mekanisme. Hilangkan hal-hal yang ada urusannya dengan politik kemarin, kita fokus membangun daerah,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Rukman meminta kepada DPMD agar memfasilitasi penyelesaian masalah antara Kades, Camat, dan perangkat desa yang diberhentikan. Pasalnya, pemberhentian perangkat desa itu terjadi hanya karena kurangnya komunikasi dan koordinasi diantara mereka.
Anggota Komisi I La Djiru menekankan, dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan serta merta. Camat dan Kades harus mengikuti syarat pemberhentian perangkat desa sesuai mekanisme.
“Kades kalau ada kesalahan pada perangkat, tegur secara lisan, komunikasikan, kemudian beri teguran tertulis jangan langsung mengambil kesimpulan bersama Camat tanpa berkoordinasi dengan DPMD,” pesannya.
Asisten I Setda Butur, Amaluddin Mochram mengungkapkan, untuk menyelesaikan polemik tersebut, maka perangkat desa yang diberhentikan agar mengajukan keberatan kepada Bupati Butur.
“Bersurat kepada bupati dan meminta agar SK yang dikeluarkan kepala desa supaya ditinjau kembali,” pintanya.
Kepala Desa Linsowu Suhardin membantah jika tindakannya memberhentikan para perangkat desa tidak sesuai prosedur. Pasalnya, mereka yang diberhentikan telah melanggar aturan karena tidak melakukan koordinasi dalam mengambil keputusan.
“Contohnya saja ketika masyarakat mengurus Kartu Keluarga(KK), perangkat desa dalam hal ini Sekertaris Desa tidak berkoordinasi dulu,” tuturnya.
Editor: Din