
Konkep, Inilahsultra.com – Ujian Nasional (UN) menjadi penentu kelulusan setiap siswa, namun tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kelulusan siswa akan ditentukan dari nilai rapor.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Umaryadi mengatakan, berdasarkan siaran pers yang diterima oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa pekan lalu bahwa Ujian Nasional ditiadakan tahun ini.
“Sesuai dengan siaran pers dari Pak Menteri Nadiem Makarim bahwa pada tahun 2021 ini tidak ada lagi Ujian Nasional, yang ada hanyalah Asesmen Nasional,” ungkap Umaryadi, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Pada prinsipnya, lanjut Umaryadi, asesmen nasional tersebut tidak mengukur terkait kemampuan siswa dari sisi kompetensinya. Namun asesmen ini untuk mengukur tingkat pelayanan pendidikan di sekolah. Tetapi dilakukan secara piloting, artinya tidak semua siswa yang akan diasesmen.
“Kemungkinan pelaksanaannya akan bergeser waktunya tidak seperti Ujian Nasional. Kemungkinan akan dilaksanakan sekitar bulan September atau bulan Oktober. Karena dia sistem online, sehingga harus dipikirkan juga kebutuhan infrastrukturnya,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Umaryadi, ada dua hal yang perlu dipersiapkan, pertama infrastrukturnya dari sisi pelaksanaan. Kemudian yang kedua adalah protokol kesehatan.
“Tentu asesmen nasional ini tidak mungkin kita bisa laksanakan kalau infrastrukturnya belum terpenuhi. Kan dia pelaksanaannya online. Jaringan harus terjangkau dan perangkat komputernya harus siap,” pungkasnya.
“Penentuannya tidak lagi ditentukan oleh pusat. Namun akan dikembalikan ke sekolah masing-masing berdasarkan nilai rapor siswa. Yang diukur juga tetap memperhatikan kompetensi dasar baik itu dari aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan,” tambahnya.
Keputusan tidak adanya Ujian Nasional tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Reporter: Sadaruddin