
Kendari, Inilahsultra.com – Kematian Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau, Israwati (30) dianggap pihak keluarga tidak wajar, terlebih disebutkan ada beberapa luka lebam pada bagian tubuhnya saat jenazah almarhumah di mandikan.
Anehnya, pihak keluarga sudah meminta dan mengadukan ke Polda Sultra agar kasus ini ditindak lanjuti dan pihak keluarga meminta agar jenazah almarhumah dilakukan otopsi untuk mengungkap misteri kematian almarhumah. Apakah meninggal secara wajar atau hal lain.
Pihak keluarga almarhumah sangat berharap agar kepolisian bisa menindak lanjuti aduan mereka dan melakukan otopsi karena ada kejanggalan dengan keatian almarhumah Israwati.
Melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, kasus tersebut sudah dihentikan atau SP3. Alasannya, karena tidak cukup bukti.
“Kasusnya sudah SP3, tidak cukup bukti. Dikuatkan dengan keterangan dokter ahli yang memeriksa di Baubau,” singkat Dolfi Kumaseh belum lama ini.
SP3 atau pemberhentian penyelidikan dikeluarkan tanggal 7 April 2021, bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.
Menanggapi itu, kuasa hukum keluarga almarhumah Yawaluddin (40), Anselmus A.R Masihu mengatakan, laporan kliennya tentang adanya dugaan kematian almarhumah Israwati tidak wajar karena ada beberapa luka lebam pada bagian tubuhnya
“Polda di minta untuk atopsi, tetapi oleh kepolisian dalam hal ini Polda Sultra tidak melakukan upaya otopsi. Saat itu, permintaan otopsi bersamaan dengan aduan,” ujar Anselmus saat ditemui di kantornya, Minggu, 11 April 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini melanjutkan, sudah dua kali gelar perkara, keluarga korban hanya dipanggil untuk menyampaikan persentase. Tapi tidak melahirkan suatu kesimpulan. Tiba-tiba keluar SP3, surat pemberhentian penyidikan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Al Fathar
“Untuk mengetahui bukan merupakan tindak pidana, apalagi ini dugaan pembunuhan. Untuk menentukan itu adalah dengan otopsi,” jelas Anselmus.
Menurutnya, otopsi cara penyelidikan yang paling valid untuk membuktikan ada dan tidaknya suatu tindakan kekerasan, tidak hanya berdasarkan pemeriksaan ssksi-saksi.
“Sayangnya, bukannya melakukan otopsi malah polisi menghentikan kasus ini. Ini sebagai bentuk polisi tidak serius menangani kasus ini,” tegasnya.
Anselmus menilai, kalau cara polisi seperti ini, artinya polisi tidak berupaya menemukan yang namanya peristiwa pidana. Jadi, Anselmus menyimpulkan bahwa dengan surat SP3 ini, polisi seolah-olah mengambil tugas Hakim.
“Tugas polisi itu bukan meyakini, itu tugas hakim. Tugas hakim kan meyakini, tugas polisi memunculkan sebuah peristiwa. Bukan meyakini,” jelasnya.
Masih kata Anselmus, polisi harus mencari peristiwa pidana untuk mengetahui peristiwa pidananya adalah memanggil saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. Salah satu bukti yang paling valid adalah melakukan otopsi terhadap jenazah Israwati.
“Kalau tidak dilakukan, berarti polisi mengambil alih tugas hakim, menyakini. Berarti mereka bukan polisi lagi kalau itu yang dilakukan. Peristiwa pidana bisa ditemukan dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Lanjut Anselmus, logika administratif, seolah-olah kasus ini selesai hanya dengan modal surat (SP3).
“Kami akan menyurati pimpinan mereka, ada tindakan yang tidak profesional yang dilakukan anggotanya karena menghentikan tanpa adanya bukti-bukti yang cukup bahwa itu bukan tindak pidana,” katanya.
“Ada luka lebam ditubuh almarhumah, untuk mengetahui ada tanda kekerasan atau tidak, harus diotopsi. Tidak ada alasan polisi menghentikan kasus ini. Hanya logika administratif yang mereka gunakan,” sambungnya.
Diakhir wawancara, Anselmus mengaku, sudah menyurat ke Mabes Polri pada dua hari lalu. Ansel berupaya menyurat lagi naik itu Mabes Polri maupun instansi terkait yang memantau kinerja polisi.
Sementara itu, Yawaluddin selaku keluarga korban berharap, polisi bekerja secara profesional. Apalagi, kepolisian saat ini menerapkan konsep presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Reporter : Onno




