
Laworo, Inilahsultra.com – Kabupaten Muna Barat (Mubar) memiliki banyak kawasan hutan lindung, salah satunya di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka.
Hutan kawasan yang ada di Desa Sawerigadi memiliki luas 700 hektar lebih. Namun, hutan itu diklaim oleh La Ode Rifai Pedansa.
La Ode Rifai Pedansa melayangkan surat kepada Bupati Mubar dengan perihal penyerobotan kawasan hutan dan pengrusakan tanaman masyarakat di wilayah Desa Sawerigadi.
Dalam isi surat itu, La Ode Rifai Pedansa meminta Kepala Desa Sawerigadi agar tidak melakukan aktifitas dalam hutan kawasan tersebut.
Selain itu, hutan tersebut sudah ada tindakan dari masyarakat setempat melakukan penyerobotan. Sehingga menurut La Ode Rifai Pedansa itu adalah merupakan tindakan yang melawan hukum.
Dalam isi surat itu, poin pertama menjelaskan bahwa yang berkebun di lokasi tersebut pada awalnya diprogramkan oleh bupati pada tahun 1986 pada masa kepemimpinan Bupati Muna, yakni Maulad Daud dan dilanjutkan tahun 1999 oleh masyarakat campuran.
“Dan beberapa desa yang ada pada waktu itu saya memerintahkan kepada KPHP pulau Muna bapak H. Paraminsi Rachman dengan syarat menanam jati dan memelihara jati yang ada di dalamnya kurang lebih 100 orang,” tulis Rifai dalam surat itu.
Poin kedua, bahwa masyarakat tersebut telah mengelolah lahan kurang lebih 20 sampai 30 tahun tidak pernah ada hambatan dari pihak manapun karena pada saat itu La Ode Rifai sendiri adalah anak angkat mereka.
“Selanjutnya kami mohon kepada Bupati untuk segera menindak lanjuti masalah ini sebelum tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya diakhir surat.
Surat tersebut ditanda tangani langsung La Ode Rifai Pedansa tertulis tanggal 27 Juli 2021.
Melihat surat itu, pemerintah desa (Pemdes), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sawerigadi sama sekali tidak terima dengan pernyataan La Ode Rifai Pedansa.
Kepala Desa Sawerigadi, La Ode Ntawaka mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak tahu menahu bahwa hutan kawasan itu akan diklaim oleh La Ode Rifai Pedansa dan kelompok taninya.
Dirinya sendiri tidak terima dengan pernyataan itu, karena kawasan tersebut dari sejak lahir bahkan nenek moyang yang mendiami di wilayah tersebut sudah melakukan aktifitas.
“Pak Rifai juga tidak pernah konfirmasi dengan masyarakat awam Sawerigadi. Itu kawasan sejak Indonesia sebelum merdeka nenek moyang kita sudah berkebun di situ. Sekarang tiba-tiba masuk mau serobot, bahkan mengakunya dalam surat itu sudah ada kelompoknya. Ada apa ini,” heran La Ode Ntawaka, Jumat, 31 Juli 2021.
Senada dengan La Ode Ntawaka, tokoh masyarakat Desa Sawerigadi, La Hani, tidak terima juga dengan klaim oleh La Ode Rifai Pedansa dan kelompoknya.
Mantan Kepala Desa Sawerigadi ini menjelaskan, dimasa Bupati Muna, Maulad Daud pada tahun 1986, kawasan hutan tersebut masih hutan kemasyarakatan.
Saat itu ada delapan desa pembagian yang masuk di wilayah kawasan tersebut, diantaranya adalah Desa Barangka, Desa Lapolea, Desa Sawerigadi dan Desa Latugho.
Saat itu, terang dia, La Ode Rifai tidak masuk dalam kawasan hutan yang di Sawerigadi. Menurutnya, Rifai keliru dengan persoalan ini karena sepengetahuan La Hani, saat itu Rifai merintis di bagian Laworo.
“Yang dipersoalkan di sini kan kawasan di Sawerigadi, sementara pak Rifai tempatnya itu di sebelah kali Laworo itu. Kemudian tidak ada nama – nama kelompok yang dilayangkan dalam surat ini,” ujarnya.
Sehingga, masyarakat dan pemerintah desa kembali merintis wilayah admistrasi desa. Hal itu untuk mengetahui di mana saja batas yang masuk dalam wilayah Desa Sawerigadi sendiri.
La Hani mengungkapkan, berdasarkan kunjungan dari pihak Kehutanan Provinsi Sultra, masyarakat Sawerigadi mendapat ijin untuk mengolah kawasan tersebut dengan syarat harus bentuk kelompok tani.
“Ada orang kehutanan yang masuk di wilayah ini. Kemudian dilihat titik koordinatnya, setelah itu diarahkan untuk membuat kelompok tani. Sudah ada mi itu kelompok tani sekarang,” jelasnya.
Namun saat ini, masyarakat Desa Sawerigadi resah dengan klaim La Ode Rifai yang juga merupakan mantan pimpinan partai di Sultra ini.
“Surat yang dilayangkan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebelumnya, bahkan nama-nama kelompok yang ditulis dalam surat itu sama sekali tidak tahu menahu, dan tidak pernah melihat kapan mereka masuk berkebun. Inilah yang menjadi persoalan untuk kemudian diluruskan,” tegasnya.
Salah satu tokoh pemuda Desa Sawerigadi, La Ode Agus ikut bersuara atas persoalan itu. Menurut dia, surat yang dilayangkan itu, sangat melukai hati masyarakat Desa Sawerigadi.
“Lahan yang kita kuasai secara admistrasi malah itu diklaim oleh mereka kelompoknya pak Rifai sebagai lahannya mereka. Kan ini menjadi persoalan,” imbuhnya.
Agus sangat menyayangkan dengan adanya surat itu. Pasalnya, berbicara sejarah, La Ode Rifai tidak punya runutan keluarga di Desa Sawerigadi.
“Hadirnya surat ini sangat mengganggu kita, bagaimana kemudian lahan kita miliki sebagai lahan aset Sawerigadi itu diklaim Rifai. Dari sudut mana mereka klaim. Secara historis juga tidak punya runutan keluarga di Sawerigadi, tiba-tiba dia mau klaim tanah ratusan hektar begitu,” ucapnya.
Pemerintah desa dan masyarakat juga tidak terima atas tudingan seperti yang dilayangkan dalam surat itu terkait dengan penyerobotan kawasan hutan dan pengrusakan tanaman.
Masyarakat Sawerigadi mengakui, bahwa sebelumnya hutan kawasan itu memang program pemerintah untuk penanaman jati, namun dalam perjalanannya, masyarakat tidak pernah melakukan pengrusakan hutan.
“Kalau mereka bicara bahwa kita melakukan pengrusakan, kita klarifikasi, kita tidak melakukan pengrusakan. Tetapi kita menginventaris lahan-lahan admistrasi Sawerigadi yang dikuasai oleh orang-orang di luar Sawerigadi,” tegas Agus.
Reporter : Muh Nur Alim




