Jika Tak Punya KTP, Ladies THM di Kota Baubau Tak Diizinkan Layani Tamu

Plt Kasatpol PP Baubau Yaya Wirayahman (kanan) bersama Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Husni Ganiru (kiri).

Baubau, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau rutin menggelar razia penertiban izin pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Baubau termasuk pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Selain penertiban izin, jam operasional THM juga terus dipantau oleh para penegak Perda Kota Baubau ini. Teranyar, Satpol PP juga merazia identitas kependudukan para pekerja (Ladies) THM.

Plt Kasatpol PP Kota Baubau Yaya Wirayahman menuturkan, identitas legal memang kewajiban setiap warga negara dan itu harus dimiliki, utamanya KTP. Pasalnya, para pekerja ini datang dari berbagai daerah.

-Advertisement-

“Sehingga kita imbau dan selalu kita arahkan untuk melengkapi dokumen kependudukannya sebagai pengendalian dari pemerintah. Bagi yang sudah memiliki KTP harus mempunyai surat keterangan domisili,” tuturnya, Jumat 10 Desember 2021.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau Arif Basari mengatakan, KTP itu berlaku seluruh Indonesia. Bagi para pendatang utamanya Ladies yang kerja di THM harus mengurus keterangan domisili di kelurahan.

“Tapi kalau mereka mau mendapatkan KTP Baubau, boleh langsung mengurus di sini (Kantor Dukcapil) dengan catatan harus ada data pindahan dari daerah asal,” pungkas Arif.

Salah seorang Ladies THM berinisial N (24) mengaku dirumahkan sementara waktu oleh pihak pengelola karena tidak memiliki identitas kependudukan dalam hal ini KTP.

“Saya memang tidak punya KTP tapi ada KK-ku (Kartu Keluarga) dan itu saya minta sama keluarga di Kendari. Tapi sangat susah saya minta karena keluargaku ini sudah broken,” ucapnya.

Sementara itu Ladies THM lainnya berinisial R (23) juga mengaku dirumahkan sementara oleh pihak pengelola.

“Bawa tamu dari luar untuk buka meja, bisa. Tapi kalau masuk kerja seperti biasa itu tidak bisa karena harus ada identitas,” katanya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments