Kendari, Inilahsultra.com – Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan sebanyak 941.600 batang rokok ilegal di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Rabu, 26 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dengan adanya kegiatan bongkar muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
“Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga,” kata Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan pres lirisnya.
Kemudian tim melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.
Purwatmo mengatakan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.
“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000, dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,” tuturnya.
Selanjutnya, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Asep Wijaya