Kenalan Lewat Facebook, Anak SD di Baubau Disetubuhi di Rumah Kos

Polres Baubau saat menggelar konferensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur, Selasa 12 April 2022.

Baubau, Inilahsultra.com– Nafsu bejat yang menguasai pikiran MA (19) seorang buruh harian tak bisa dikendalikan lagi. MA nekat menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau berinisial FG (11).

Persetubuhan itu terjadi pada, Senin 4 April 2022, sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, kronologis kejadian yaitu antara pelaku dan korban berkenalan di sosial media Facebook. Kemudian pada Minggu 3 April 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku mengomentari story/status korban di Facebook dengan mengirimkan pesan Messenger. Dari situlah korban dan pelaku mulai berteman dan chatingan.

-Advertisement-

Keesokan harinya (Senin 4 April), lanjut Erwin, pelaku kembali mengirimkan pesan messenger kepada korban yang kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu dan keluar untuk pergi bertamu kerumahnya di BTN Medibrata, korban pun mengiyakan ajakan pelaku.

Dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke beberapa lokasi berbeda di Kota Baubau. Kemudian berakhir di salah satu rumah kos teman pelaku. Korban sempat bertanya kepada pelaku, karena menurut korban perjalanan tersebut bukan jalan mengarah ke BTN Medibrata.

Saat didalam rumah kos, tambah Erwin, awalnya pelaku mengajak korban berfoto dan kemudian pelaku langsung menarik tangan korban dan berusaha menyetubuhi korban.

Namun, korban sempat menahannya dan memberitahu pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut. Tapi pelaku tetap memaksa dan kemudian melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali.

“Jadi berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah merencanakan memang ingin menyetubuhi korban ini. Pelaku kita tangkap pada hari itu juga di kediamannya,” kata Erwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Selasa 12 April 2022.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments