Akta Kepemilikan PT. Hikari Jeindo Dipalsukan, Begini Pengakuan Direktur

Suasana sidang pemalsuan akta PT. Hikari Jeindo.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Akta Notaris PT Hikari Jeindo diterbitkan oleh Armansyah yang merupakan Notaris Kota Kendari dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur dari perusahaan tersebut, Kamis 18 Agustus 2022.

Kuasa Hukum PT. Hikari Jeindo, Hasrun, mengatakan pada tahun 2011, Direktur PT. Hikari Jeindo Suhadi sedang dipenjara, sehingga melakukan keberatan terhadap perubahan kepemilikan saham.

-Advertisement-

“Beliau pada saat itu dipenjara sehingga melakukan keberatan terhadap perubahan kepemilikan saham di dalamnya dan melakukan pengajuan upaya hukum dengan mengadukan notaris yang membuat akta tersebut,” terangnya.

Untuk itu, tambah dia, majelis pengawasan wilayah notaris Sultra menjatuhkan sanksi terhadap notaris tersebut, karena melanggar pasal 16 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.

“Kemudian beliau melakukan upaya hukum dengan dalam hal ini adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari yang terdaftar nomor perkara 07/pdt/g/2022/PN/.Kendari,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa tidak mempertimbangkan terhadap putusan yang mana peristiwa terjadinya perubahan akta tersebut, yaitu berada pada saat direktur atau pemilik PT tersebut sedang menjalani keputusan hukum.

“Dalam konsep tersebut notaris juga atau hakim tidak melihat dalil-dalil apa yang didalilkan oleh tergugat tersebut, yang menjadi persoalan adalah rupanya yang bersangkutan tidak pernah mengenal yang namanya Armansyah selaku notaris pembuat akta itu, karena direktur pada saat itu berada di penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT. Hikari Jeindo, Suhadi, mengaku bahwa sama sekali tidak mengenal Armansyah selaku notaris Kendari yang melakukan pemalsuan akta.

Menurutnya, pemalsuan akta dari perusahaan tersebut terhadap Armansyah dilakukan sejak 27 Desember 2011, karena pada saat itu juga Direktur PT. Hikari Jeindo sedang menjalani masa hukuman di penjara.

“Sebelum atau sewaktu saya menjalani hukuman, pak Armansyah ini saya tidak pernah tau yang mana orangnya, baik itu wajahnya ataupun tampangnya seperti apa saya tidak pernah mengenal orang itu,” Kata Direktur PT. Hikari Jeindo.

Ia bilang, sebelumnya pernah dikatakan bahwa Armansyah telah bertemu dengan direktur dari perusahaan tersebut, namun Suhadi menilai bahwa apa yang dikatakannya merupakan karangan belaka.

“Beliau pernah berdalil saya pernah ketemu dan menurut pengakuan dia bahwa notulen rapat dia sendiri yang datang ambil di tangan saya itu adalah karangan belaka,” tegas Suhadi.

Namun, hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kendari menyatakan bahwa pemalsuan akta Notaris PT. Hikari Jeindo dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Untuk itu, berdasarkan putusan sidang tersebut, pihak penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Kendari. (C)

Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho

Facebook Comments