
Kendari, Inilahsultra.com – Penanganan peredaran dan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polresta Kendari dari periode Januari 2022 hingga saat ini, sebanyak 99 kasus telah ditangani Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba). Dimana, diantaranya telah dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 63 kasus.
Untuk 36 kasus ini sementara berproses, baik dalam memilihan berkas perkara tahap satu dan masih berproses menyidikan di Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari.
Dari 99 kasus tersebut adapun jumlah yang telah ditetapkan tersangka yaitu sebanyak 106 orang. Dimana diantaranya 94 laki-laki dan 12 orang perempuan. Dari jumlah pelaku usia yang produktif ini mendominasi mulai dari usia 22 sampai 30 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, bahwa upayah-upayah dari Satnarkoba Polresta Kendari melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalagunaan narkotika, terus dilakukan agar menyelamatkan generasi anak bangsa kedepan.
“Ada beberapa langka atau tindakan yang dilakukan dengan peredaran dan penyalagunaan gelap narkotika, ada tindakan prentif. Tindakan preentif ini yaitu melakukan patroli diwilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran dan penyalagunaan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat ditemui dirungan kerjanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Selain itu, ada juga tindakan preventif. tindakan preventif ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi, dalam arti berkoordinasi pula dengan pihak BNN untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat supaya tidak terjerumus peredaran dan penyalagunaan narkotika.
“Upayah terakhir yang dilakukan adalah penindakan. Namun disisi lain terkait dengan pencegahan berkoordinasi bersama BNN. Apabila seseorang yang diduga selaku penyalaguna tidak terlibat sebagai jaringan kemudian bukan pengedar ataupun bukan bandar maka dilakukan diproses rehabilitasi untuk pemulihan,” katanya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, dari hasil analisa Satnarkoba Polresta Kendari seluruh terduga pelaku yang ditangkap semua didominasi oleh faktor ekonomi dan pergaulan.
“Jadi totalnya 99 kasus, untuk tiap bulannya sangat bervariasi mengungkap ada 14 sampai 15 kasus,” ungkapnya.
Kedati demikian, dengan adanya penindakan yg dilakukan Satnarkoba Polresta Kendari tidak berhenti melakukan edukasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat kota kendari sebaiknya agar menghindari pergaulan yang terlibat langsung dengan penyalagunaan perederan narkotika, karena hal ini tentunya dapat merusak masa depan anak bangsa.
“Kepada siapa lagi kita akan meneruskan generasi ini kalau bukan generasi kedepan. Sehingga mulai saat ini atau sejak lalu terus berupayah melakukan edukasi terutama kepada pihak-pihak pelajar dan mahasiswa untuk mengimbau agar tetap belajar dengan baik, jaga pergaulan, jagan terpengaruh dengan hal-hal yang negatif,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, untuk modus para pelaku pengedar dan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum kota kendari ada beberapa hal.
“Dikarena wilayah kepulauan ini bisa melalui jalur laut, jalur darat, jalur udara, dan melintas antar provinsi. Sehingga masuknya barang haram ini dikota kendari itu sangat mudah, karena berada di wilayah kepulauan dan bahkan ada beberapa telah diungkap melalui jalur udara kemudian darat dan laut. Dan semua data diperoleh setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
“Jadi total barang bukti dari penangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Kendari sebanyak 99 kasus, bahwa adapun untuk jumlah barang bukti (BB) yang disita diduga sabu sebanyak 2.175 gram atau 2.1 kilo untuk barang bukti narkotika sabu. Untuk barang bukti ganja ini ada sekitar 1.003 gram atau 1 kilo dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis berjumlah 8.3 gram,” sambungnya.
Perlu diketahui, untuk pengungkapan narkotika wilayah hukum Polresta Kendari yang ditangani Satnarkoba mengambil data dari 2020 sampai saat ini setiap tahunnya meningkat terkait dengan pengungkapan. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino Vendrian