Memaknai Hakikat “Back To Basics” Pemasyarakatan

Ilustrasi Ruang Penjara. Foto int
Bacakan

OLEH : AHMAD ABDULLAH
Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda BAPAS Kendari.

Sudah lebih dari setengah abad system pemasyarakatan di cetuskan oleh Dr. Sahardjo, namun tetap saja banyak polemik yang terjadi didalamnya. Sistem yang digadang-gadang lebih baik dari kepenjaraan ini masih mempunyai banyak celah. Inkonsistensi dalam pembinaan dan pelanggaran hukum yang justru dilakukan petugasnya menjadi momok dimata masyarakat. Menimbulkan tanda Tanya besar tentang kualitas system ini terhadap tujuan pemasyarakatan.

-Advertisement-

Berita-berita tentang pemasyarakatan banyak menghiasi beranda laman media digital. Entah tentang prestasi, tapi lebih banyak tentang aksi yang kurang baik untuk sekedar dipuji. Di lansir oleh detiknews.com, telah terjadi kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 41 narapidana. Aksi demo narapidana di Lapas Pare-pare karena dugaan pungli oleh kalapas yang juga dimuat di detik.com.

Mungkin akan lebih banyak lagi ketika kita kuliti satu persatu. Tugas berat terus menghantui bagi jajaran pemasyarakatan khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Langkah perbaikan yang dicetuskan setiap peringatan hari Pemasyarakatan selalu ditunggu dengan bukti implementasi. Dimulai dari mars yang selalu di nyanyikan dengan lantang setiap apel pagi pegawai pemasyarakatan di negeri ini.

Kembali dan Ulang lagi

Rehat sejenak dan mengkaji ulang langkah yang telah di jalani sejauh ini merupakan ide pasti. Bukan berarti lelah dan berhenti tapi mencoba merekonstruksi segala aspek instansi ini. Menjadikan prestasi dan keberhasilan masa lalua dalah kunci untuk lebih maju lagi. Revolusi mental pegawai, perbaikan SOP, serta inovasi yang mumpuni adalah gambaran awal untuk keberhasilan didepan nanti.

Dr. Sahardjo yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia mencetuskan konsep Pemasyarakatan tahun 1962. Dibalut rasa bangga bertepatan dengan penganugerahan gelar Doktor Honoris Cousa oleh Universitas Indonesia kepadanya. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan dijadikan konsep pemasyarakatan pada akhirnya. Konfrensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung pada tahun 1974 menjadi momentum besar konseppemasyarakatan.

Dalam konfrensi tersebut dihasilkan keputusan bahwa pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara. Pemasyarakatan merupakan system pembinaan bagi narapidana. Semua dilakukan dengan terprogram dan terukur untuk membuat manusia-manusia tersesat menjadi manusia baru. Mungkin para hadirin saat itu tersenyum dan menggantungkan harapankepada sang doktor.

Secara definisi system pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batasan serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila. Sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan beberapa asas tertulis jelas di Pasal 5 UU No. 22 tahun 2022. Asas tersebut meliputi pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.

Kuatkan Pondasi

Dalam satu kesempatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) membuat sebuah program yang dapat me-refresh system pemasayarakatan. Program tersebut di tuangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS). Program tersebut merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. Targetnya meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbinganklien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan basan dan barang.

Unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan merupakan pelaku utama dari pelaksanaan program tersebut. Semua yang di lakukan akan di awasi dan di kendalikan langsung oleh kepala divisi pemasyarakatan. Selanjutnya akan dilaporkan langsung kepada Dirjenpas melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM. Program Back To Basics mempunyai target konkrit yang harus di capai oleh tiap-tiap UPT. Menjadikan oase dalam pelaksanaan tugas yang cukupmonoton dengan berita miring.

Target tersebut tercantum dengan sangat detail dan jelas didalam matriks strategi pencapaian program Back To Basics. Semua meliputi tugas dan fungsi, dasar hokum atau rujukan, serta indikator pelaksanaan dilingkup pemasyarakatan. Adanyanya program tersebut memunculkan harapan baru di dalam system pemasyarakatan. Booster mujarab bagi seluruh petugas pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal.

Akhir yang selalu ingin didapat adalah terwujudnya pemasyarakatan yang berkelas dunia. Slogan professional, akuntable, sinergi, transparan dan inovatif dengan akronim PASTI yang akan terusterpatri. Merawat, membina dan membimbing orang-orang tersesat menjadi orang-orang hebat. Melampaui batasan diri meraka yang sebelumnya di ragukan hingga pada akhirnya menghasilkan banyak hal yang bias dibanggakan. ***

 

Facebook Comments