
Baubau, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, MR (Inisial) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan benih padi anggaran tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan, penetapan Kepala Dinas Pertanian Baubau sebagai tersangka sudah dilakukan sejak, Senin 14 April 2025.
“Berdasarkan alat bukti permulaan cukup, sehingga Kejaksaan pada proses penyidikan menetapkan MR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 16 April 2025.
Perkara yang menyeret MR tersebut merupakan tindak lanjut dari dua tersangka lainnya yang sudah di putus oleh Pengadilan Tipikor Kendari dengan total kerugian untuk kedua tersangka sekitar Rp 187 juta.
“(Penetapan tersangka MR) Pada posisi pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas. Sementara, untuk pemanggilan tersangka dijadwalkan minggu depan,” tuturnya.
Diketahui, pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 tersebut sekitar Rp 314 Juta dan total kerugian sekitar Rp 187 juta lebih.
“Akan ada perkembangan tahapan penyidikan, apabila ada oknum-oknum lain yang terlibat maka tentunya akan ditetapkan (tersangka) juga,” tutupnya. (R1)




