ASN di Buteng Terjaring OTT, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka 2025

LMJ saat diamankan di Polres Buteng.

Labungkari, Inilahsultra.com – Penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) menetapkan Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buteng, berinisial LMJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berumur 53 tahu itu, sebelumnya tertangkap saat Polres Buteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik korupsi.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal dalam rilisnya, Minggu 7 September 2025 mengungkapkan, penyidik sebelumnya menangkap tangan tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan tidak sah sebanyak Rp 59 juta.

-Advertisement-

“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.

Kemudian, lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. Dari penyidikan, pihaknya menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp 700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp 196 juta.

“Penyidik menemukan bahwa LMJ diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 59 juta untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan ada langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (R1)

Facebook Comments