Anggota TNI Dianiaya Dua Pemuda usai Acara Joget di Kapontori

Dua pelaku penganiayaan anggota TNI kini telah diamankan di Polres Buton.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Salah seorang anggota TNI, Kopda A (Inisial) menjadi korban penganiayaan dua pemuda di Jalan Poros Desa Wakalambe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Senin 30 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wita.

Kopda A merupakan Babinsa di wilayah teritorial Koramil 1413-03/Kapontori.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah acara joget. Ketika itu Kopda A hendak menutup acara joget dengan alasan keamanan. Meski begitu, Kopda A masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan acara joget beberapa saat.

-Advertisement-

Ketika hendak pulang dan menuju kendaraan miliknya, tiba-tiba seorang pria datang menghampiri. Pria itu mengaku jika korban mencari-cari dirinya.

Kemudian korban bertanya perihal apa sehingga mencari-cari pelaku. Bahkan korban mengaku tidak mengenal dengan pelaku tersebut.

Sesaat kemudian, korban naik keatas motor dan pulang. Tiba-tiba diikuti dua pemuda yang berboncengan.

Salah seorang pemuda tersebut lalu bertanya apakah korban adalah orang yang bermasalah dengan pamannya. Lalu korban balik bertanya siapa paman pelaku yang dimaksud.

Tak lama berselang, korban langsung dipukuli salah seorang pelaku pada bagian rahang kiri. Tidak berakhir sampai disitu, korban lalu dipukuli secara bergantian oleh kedua para pelaku sehingga membuat korban terjatuh. Melihat korban terjatuh, para pelaku terus melakukan penganiayaan hingga menginjak bagian belakang korban.

Tak terima dengan tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Kapontori.

“Kapolsek Kapontori kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Buton. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Buton menurunkan Unit Resmob untuk melakukan penyeleidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton via pesan WhatsApp, Rabu 1 April 2026.

Mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Buton untuk proses pemeriksaan.

Untuk pelaku MAF alias G (18 Tahun), diamankan oleh tim gabungan Resmob dan personil Polsek Kapontori, Rabu 1 April 2026. MAF merupakan warga Desa Lambusango Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.

Sedangkan pelaku, FS alias F (20 Tahun) diamankan oleh personil Kodim 1413/Buton dan sudah diserahkan ke Polres Buton. FS juga merupakan warga Desa Lambusango Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Sunarton. (IS)

Facebook Comments