DKP dan BPMD Buteng Siapkan Bantuan 188 Kapal Nelayan

Bupati Buteng Samahuddin (tengah) saat meninjau kapal bantuan untuk nelayan.


Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Perikanan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) akan memberikan bantuan kapal tangkap ikan kepada sejumlah nelayan.

Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Buteng Muh Rijal mengatakan, bantuan dari dinas perikanan sebanyak 30 unit kapal nelayan. Masing-masing 15 unit berkapasitas 3 GT dan 15 unit lagi kapasitas dibawah 3 GT.

-Advertisement-

“Kita sudah tinjau di pabriknya. Ada 30 unit yang akan langsung diserahkan Bupati Buteng Samahuddin dalam waktu dekat ini. Bupati langsung menyerahkan sendiri untuk memastikan langsung penerima bantuan itu adalah nelayan,” ungkapnya.

Menurut dia, anggaran bantuan kapal tangkap ikan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

“Anggarannya sendiri bervariasi sesuai jenis kapalnya. Namun untuk kapasitas 3 GT sebanyak 15 unit, dia diperkirakan sekitar Rp 800 juta. Ada pula perahu penunjang untuk pemuatan rumput laut sebanyak lima unit,” jelasnya.

“Saat ini para nelayan penerima bantuan kita arahkan ke pabrik untuk menguji layak pakai kapal dan mesinnya. Selanjutnya dikumpul satu tempat di Teluk Liana Banggai Kecamatan Mawasangka Tengah karena akan diserahkan oleh pak bupati bersama bantuan kapal tangkap nelayan lainnya yang bersumber dari dana desa yang diprogramkan desa-desa pesisir pada Oktober nanti,” tambahnya.

Sementara Sekretaris BPMD Buteng Armin mengatakan, bantuan kapal tersebut bersumber dari Dana Desa.

“Ada beberapa desa yang anggarkan untuk kapal tangkap ikan untuk memberdayakan masyarakat desa,” tuturnya.

Menurut dia, dari 77 desa ada sembilan desa yang menganggarkan kapal viber. Antara lain Desa Waara 10 unit, One Waara 2 unit, Desa Waliko 5 unit, Desa Lanto 27 unit, Desa Watorumbe 25 unit, Desa Watoba 15 unit, Desa Wakambangura 16 unit, Desa Wakambangura2 39 unit, serta Desa Air Bajo 19 unit.

Reporter: Ari
Editor: Din

Facebook Comments