Lima Perusahaan yang Sementara Aktif Mengolah di Lahan Antam

Salah satu aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. (Foto istimewa)

Ilustrasi


Kendari, Inilahsultra.com – Manajemen PT Antam Tbk membeberkan lima perusahaan tambang yang sementara mengolah di lahan miliknya. Lima perusahaan tersebut diberikan izin oleh Aswad Sulaiman sebagai Pj Bupati maupun Bupati Konawe Utara defenitif kala itu.

Pada 2008 lalu, Aswad secara sepihak mencabut izin konsensi PT Antam yang beroperasi. Setelah mencabut Antam, Aswad memberikan izin kepada 30 perusahaan tambang untuk mengolah di atas lahan kurang lebih 20 ribu hektare milik Antam.

-Advertisement-

Lima perusahaan itu adalah PT Wanagon, PT KMS 27, PT Sriwijaya, PT Harfard Indotec dan PT Sangia.

“Ada lima perusahaan yang sementara mengolah di atas lahan milik PT Antam,” ungkap Deputi GM Operasional PT Antam Nilus Rachmat usai upacara HUT TNI di Kendari, Kamis, 5 Oktober 2017.

Nilus menyebut, sengketa hukum antara PT Antam dan Aswad Sulaiman sudah terjadi sejak 2008 silam. Pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Kendari. Kasus ini sampai berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT Antam.

Dalam putusannya, MA memerintahkan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut IUP yang mengolah di atas lahan PT Antam.

“Ada 13 perusahaan sebenarnya. Yang masih aktif lima. Sisanya ada IUP tapi tidak lakukan aktivitas,” ungkap Nilus.

Meski pengadilan telah memerintahkan untuk mencabut seluruh IUP yang berdiri di atas lahan milik PT Antam, hingga saat ini belum ada juga tindakan dari pemerintah.

“Kita menunggu pencabutan IUP oleh pemda. Sekarang kewenangan dialihkan ke provinsi. Semoga Wakil Gubernur atau ESDM segera mencabutnya karena sudah ada putusan dari MA,” katanya.

Menurut Nilus, dari 30 IUP yang diberikan izin oleh Aswad untuk mengolah di atas milik PT Antam, ada 19 IUP yang belum dicabut oleh pemerintah.

“Selebihnya sudah ada yang sudah tidak CnC (clear and clean) dan sudah ada yang berakhir (masa waktunya),” bebernya.

Sejauh ini, PT Antam tidak bisa beroperasi karena di atas lahannya masih berdiri lima perusahaan tambang terbitan Aswad Sulaiman.

“Kami menunggu pencabutan IUP yang dikeluarkan Aswad. (Penerbitan IUP ke 30 perusahaan) ada dua periode 2008-2014, lalu 2016 sampai 2017,” pungkasnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments