
Anggota KPU Kota Kendari Yasir saat menerima berkas keanggotaan salah satu partai politik. (Pandi/Inilahsultra.com)
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menerima sebanyak 20 partai yang menyerahkan dokumen keanggotaannya hingga batas waktu hari ini, Rabu tengah malam pukul 00.00 Wita.
KPU RI resmi menutup waktu penyerahan dokumen keanggotaan partai politik pada malam ini pukul 00.00 Wita, Rabu 18 Oktober 2017.
Sebelumnya, KPU sempat menambah waktu satu hari bagi partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaannya kepada KPU.
Sejatinya, batas pendaftaran pada Selasa 17 Oktober 2017 pukul 00.00 Wita.
Anggota KPU Kota Kendari, Yasir mengatakan, 20 partai yang menyerahkan dokumen keanggotaan adalah PERINDO, NasDem, Gerindra, PKS, PAN, PSI, Berkarya, Garuda, PDIP, Hanura, Golkar, Demokrat, PBB, Republik, PKB, PKPI, PIKA, Partai Idaman, Partai Rakyat dan PPP.
“Malam ini sudah selesai,” ungkap Yasir melalui pesan massengernya, Rabu tengah malam, 18 Oktober 2017.
Dari 20 partai yang mendaftar itu, hanya 12 partai yang dinyatakan lengkap dan diterbitkan model TT oleh KPU Kota Kendari.
Yakni, Perindo, NasDem, PKS, PSI, Demokrat, Garuda, Golkar, Gerindra, Berkarya, Republik, PKPI dan PDIP.
Sedangkan lima partai lainnya, PAN, Hanura, PBB, PPP dan PKB dianggap belum lengkap tetapi sudah memenuhi jumlah minimum dan diterbitkan model TT sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 585.
Yasir menyebut, kelima partai ini tidak lengkap karena tidak cocok antara data jumlah pendukung KTA dan KTP dengan sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Ada selisih. Tapi partainya sudah mencapai angka minimal 1/1000 dari jumlah penduduk Kota Kendari 334.335 yakni 334,” jelasnya.
“Jadi partai itu tetap akan mengikuti ferivikasi administratif pada tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




