
Ilustrasi
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilgub 2018 di Kabupaten Buton resmi ditutup, Kamis, 19 Oktober 2017. Namun masih ada dua PPS tak ada peminat.
Dua PPS itu yakni, PPS Wakuli dan PPS Wambulu Kecamatan Kapontori.
“Khusus PPS itu nihil pendaftar,” ujar Ketua KPU Buton Alimudin Sipulu, Kamis, 19 Oktober 2017.
Bukan hanya itu, masalah lain yang juga muncul adalah PPS Boneatiro Kecamatan Kapontori hanya ada satu pendaftar. Makanya, KPU Buton menggunakan sistem jemput bola.
“Kami sudah bersurat langsung ke penerintah desa untuk merekomendasikan nama,” jelas Alimudin.
Alimudin menduga, minimnya pendaftar karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat. Makanya, KPU menggandeng pemerintah desa untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran PPS dan PPK.
“Kalau ada desa yang belum memenuhi minimal tiga pendatar, kami berikan waktu dua hari jeda sebelum pengumuman agar pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan menyetorkan nama calon PPS dan PPK. Biar bagaimanapun ini tidak boleh kosong,” ungkapnya.
Menurut Alimudin, pendaftaran PPK harus diisi mininal 6 pendaftar dan PPS minimal 10 pendaftar. Sehingga pada saat seleksi akan mengerucut menjadi 3 orang PPK dan 5 orang PPS, sedang peserta gugur dinyatakan sebagai cadangan.
“Tetapi jika pun hanya tiga atau lima, maka otomatis itu yang jadi PPK dan PPS,” sambungnya.
Reporter: Nia
Editor: Din




