
Kendari, Inilahsultra.com – Selain digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Direktur Bank Sultra Khaerul Kumala Raden juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warga bernama Margaretha Budihardjo.
Laporan Margaretha pada 28 Oktober 2017 ini terkait dugaan pengrusakan oleh pihak Bank Sultra terhadap rumah kosnya yang berdiri di lahan pembangunan tower Bank Sultra 14 lantai.
Pengaduan korban diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ub Ka Siaga III Polda Sultra Komisaris Polisi Hery Soestiyanto dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/438/X/2017/SKPT Polda Sultra.
Kuasa hukum Margaretha, Azwar Anas Muhammad mengaku, peristiwa pembongkaran 26 kamar kos milik kliennya itu terjadi pada 26 Oktober 2017.
Menurut Azwar, kliennya berhak menempati lahan tersebut dibuktikan dengan adanya surat resmi atas kepemilikan lahan berupa surat penguasaan lahan dari Lurah Korumba dan intens membayar pajak yang dibuktikan dengan struk pembayaran.
“Kami juga sudah laporkan ke Polda atas pengrusakan bangunan. Itu dirusak paksa tanpa ada putusan pengadilan,” ungkap Azwar, Kamis 2 November 2017.
Dalam laporannya itu, Margaretha membawa dua saksi yang diharapkan menguatkan dirinya yakni, Yusuf dan Marlin.
“Atas pengrusakan paksa itu, klien kami mengalami kerugian Rp 2,1 miliar sudah termasuk perasaan tidak nyaman. Ini kan eksekusi ilegal tanpa putusan pengadilan,” tekannya.
Sementara itu, Tatik Maliaty selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Bank Sultra mengaku, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan oleh Margaretha.
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan pembokaran paksa. Mereka sudah menempuh jalur baik dengan melayangkan somasi kepada Margaretha sebanyak tiga kali.
Selain itu, mereka memberikan surat perintah untuk pengosongan lahan tersebut selama sepuluh hari.
“Namun, tidak ada reaksi sampai jatuh tempo. Kita lakukan pembongkaran dan yang rusak bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Dalam pembongkaran rumah kos milik Margaretha itu, lanjut Tatik, pihaknya dikawal aparat kepolisian.
“Kami tidak membongkar sendiri. Ada aparat,” katanya.
Dia menyebut, sudah pernah bertemu dengan Margaretha di Kantor Bank Sultra. Beberapa lembaga terkait turut hadir. Namun, Margaretha tidak bisa membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kami saat itu perlihatkan sertifikat milik Pemprov Sultra. Dia tidak punya alas hak dia hanya dijanji lisan dan dia mau menuntut kemana,” jelasnya.
Bank Sultra, sebut dia, mengantongi Sertifikat Hak Pakai dari Pemprov Sultra Nomor 239 tahun 1996. Selain itu, SK Gubernur Sultra nomor 653 tahun 2015 tentang penetapan barang kepada BPD Sultra dan Berita acara serah terima barang dari Pemprov ke BPD Sultra pada 14 Maret 2016.
Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif




