Meski Gila, Wanita yang Membunuh di Buton Tetap Diproses Hukum

Pelaku pembunuhan Wa Riama.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Tersangka kasus pembunuhan di Dusun Lahindaro Desa Kumbewaha Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton Wa Riama dinyatakan gila. Namun, tersangka tetap akan menjalani proses hukum.

Wa Riama diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Wa Irianti (53) pada 6 November 2017 lalu. Saat itu korban dan pelaku tidur bersama. Namun pagi hari keluarga melihat korban sudah tidak bernyawa dan berlumuran darah. Pelaku diduga memukul bagian telinga korban dengan martil.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengatakan, sudah mengirim tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan gila. Namun dia tetap menjalani proses hukum.

-Advertisement-

Menurut Andi, kasus itu tetap diproses meski pelaku gila. Kondisi itu tidak mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Makanya, sejak tanggal 7 November 2017, pelaku sudah ditahan.

“Keputusan hukumnya diserahkan kepada pengadilan,” ujar Andi.

Diketahui, usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga.

Saat pemeriksaan, polisi curiga terhadap pelaku. Pasalnya, saat diperiksa pelaku terlihat banyak diam dan senyum-senyum sendiri. Makanya polisi membawa korban ke RSJ Kendari untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments