Delapan Kades di Muna Belum Kembalikan Dana Desa

La Ode Abdul Sofyan

RAHA/inilahsultra.com– Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Muna belum mengembalikan dana desa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus studi banding 123 kades di Yogyakarta tahun 2015 lalu. Selebihnya, 115 kades sudah mengembalikan.

Makanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna meminta kepada para kades yang ikut menikmati dana desa tersebut untuk segera mengembalikan.

“Delapan kepala desa belum mengembalikan uang dana desa sementara 115 kades telah mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK itu,” ungkap Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan.

-Advertisement-

Kasus studi banding para kades itu kini telah diusut Kejari Muna. Jaksa sudah menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) La Palaka dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Nazaruddin Saga sebagai tersangka.

Menurut Sofyan, pengembalian dana desa itu bisa dilakukan setelah para tersangka selesai dilakukan. Uang itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

“Kades yang tidak mengembalikan tidak dipaksa, pengembalian itu bisa dilakukan setelah sidang para tersangka,” tuturnya, Selasa (21/2). (Iman)

Facebook Comments