La Bakry Tegaskan Program Pembangunan Sejuta Rumah di Buton Wajib Kantongi Izin Lingkungan

La Bakry

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Plt Bupati Buton La Bakry menekankan seluruh kegiatan pembangunan perumahan wajib mengurus izin lingkungan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penegasan itu disampaikan La Bakry ketika dihubungi beberapa waktu lalu. Penegasan itu juga untuk menanggapi program pembangunan sejuta rumah yang diduga tidak mengantogi izin lingkungan.

Menurut La Bakry, pengelola pembangunan perumahan untuk masyarakat yang terletak di Desa Lapanda wajib mengurus izin lingkungan. Termasuk mengikuti penataan ruang yang dijalankan pemerintah daerah.

-Advertisement-

“Semua daerah berlaku. Membangun itu perlu izin bukan hanya soal lingkungan namun penataan ruangnya juga,” terangnya.

La Bakry menyebutkan, soal penataan ruang mesti mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sementara izin lingkungan harus mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Bila sudah mengantongi seluruh izin tersebut, maka dibolehkan melakukan pembangunan.

Dalam pengurusan izin, lanjut La Bakry, tudak sulit. Asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Bagi La Bakry, pemerintah daerah tidak pernah melarang pengembang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Buton. Asalkan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan kedepannya.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buton LM Muharram menjelaskan, pengurusan izin pembangunan perumahan tidak susah asalkan pihak pengembang mau mengurus izin.

“Kalau kita membantu pengurusan izin jika jumlah nominal proyek paling tinggi Rp 10 miliar. Jika lebih maka harus mengurus izin di provinsi,” jelasnya.

Muharram mengaku, tidak pernah mempersulit proses izin asalkan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk program pembangunan sejuta rumah wajib mengantongi izin dari provinsi karena nilainya melebihi Rp 10 miliar.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments