Keanggotaan Partai Garuda dan Berkarya Belum Memenuhi Syarat

Ade Suerani

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah melakukan verifikasi faktual Partai Berkarya dan Garuda.

Hasilnya pun telah diserahkan oleh KPU Kota Kendari, pada 12 Januari 2018, kepada Partai Berkarya dan Partai Garuda, ke partai bersangkutan dan Panwas Kota Kendari.

-Advertisement-

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, untuk kepengurusan meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor, baik Partai Berkarya maupun Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan keanggotaan, Partai Berkarya dari jumlah sampel yang difaktual yakni 34 orang, 5 dinyatakan memenuhi syarat sedang 29 belum memenuhi syarat. Untuk Partai Garuda dari 76 jumlah sampel yang di faktual, semuanya belum memenuhi syarat.

Karena metode faktualnya sampel, proyeksinya 1 mewakili 10, maka Partai Berkarya anggota yang memenuhi syarat sejumlah 50 orang, dan 290 orang belum memenuhi syarat, sedang Partai Garuda 760 anggotanya belum memenuhi syarat.

“Dengan demikian, sesuai ketentuan  Partai Berkarya dan Partai Garuda wajib melakukan perbaikan keanggotaannya selama masa tahapan perbaikan yakni 14 hari ke depan dimulai 13 Januari sampai dengan 26 Januari 2018,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari Ade Suerani.

Jadwal tersebut adalah paling lama, partai dapat memasukan perbaikan lebih awal, karena jadwal verifikasi faktual perbaikan oleh KPU akan dimulai pada 23 Januari sampai dengan 3 Februari 2018.

“Mekanisme perbaikan sama seperti PSI dan Perindo kemarin, di input ke SIPOL terlebih dahulu, kemudian, di cetak dalam hal ini daftar nama anggota (Lampiran  F2) dan diserahkan ke KPU kendari beserta salinan KTA dan salinan KTP anggota bersangkutan,” katanya.

Masih kata Ade, jumlah anggota partai yang harus dimasukan untuk Partai Berkarya paling sedikit 290 anggota baru ditambah 342 anggota lama, dan Partai Garuda paling sedikit 334 anggota baru ditambah 760 anggota lama.

“Anggota lama dimaksud, adalah nama-nama yang telah dinyatajan MS  oleh KPU saat penelitian administrasi,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments