Mantan Pj Bupati Muna Tegaskan Penggunaan DAK Punya Payung Hukum

Muh. Zayat Kaimoeddin

RAHA/inilahsultra.com- Mantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin (Derik) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait dugaan korupsi DAK tahun 2015 senilai Rp 200 Miliar, Jumat (3/3/2017). Beberapa hari sebelumnya Sekda Muna Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini sudah diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Derik berlangsung secara tertutup di ruang Kasi Intel. Pemeriksaan dilakukan langsung Kajari Muna, Badrut Tamam bersama La Ode Abdul Sofyan.

Derik datang pukul 09:00 wita bersama 4 orang rekannya tanpa membawa dokumen.

-Advertisement-

Kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan, Derik menjelaskan, proses pencairan DAK tahun 2015 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Muna.

“Pencairan DAK sesuai Perbup nantinya setiap ada anggaran melewati tahun ada Perpres Nomor 4 maupun peraturan kepala daerah dan di Undang-undang Permendagri nomor 52,” jelas Derik.

Menurut Derik, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (Banggar) dalam pengelolaan DAK semua dievaluasi sesuai kewenangannya sebagai Pj. Bupati Muna.

“Dalam pengelolaan DAK yang menyebrang tahun ada peraturan (payung hukum, red) kalau lewat waktu didenda. Pemberian waktu 50 hari pada penyedia untuk melaksanakan kegiatan. Persoalan pembayarannya saya tidak tau kerena pembayaran persoalan teknis,” tambahnya.

Derik mengkaitkan persoalan penggunaan dana yang menyebrang tahun sama halnya dengan anggaran PSU yang menyebrang tahun.

“Anggarannya tidak ada namun ada payung hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar disitulah dibuat. Dikeluarkanlah anggaran karena tidak ada anggaran 2015 setelah menyebrang tahun, sementara pemungutan suara ulang (PSU) 2 kali,” lanjutnya. (Iman).

Facebook Comments