Plt Bupati Konawe Hanya Butuh Restu Gubernur

Plt Gubernur Sulawesi Tenggara, HM Saleh Lasata.

Kendari, Inilahsultra.com –  Tak sampai sepekan lagi, Bupati Konawe Kery S Konggoasa bakal pensiun sementara dari tugas sebagai kepala daerah. Layaknya paslon incumbent lain yang ikut tarung di Pilkada, ia diharuskan cuti mulai 15 Februari mendatang.

Posisi orang nomor satu Konawe tersebut praktis diwariskan pada wakilnya, Parinringi. Seperti disampaikan Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata bahwa Wabup Konawe akan mengambil alih roda pemerintahan sementara Kery cuti Pilkada.

“Wabup kan nda ikut Pilkada. Jadi otomatis wakil yang jadi pelaksana kalau bupati cuti nanti. Untuk Konawe ada Plt nanti,” ujar Saleh pada inilahsultra.com belum lama ini.

-Advertisement-

Untuk Konawe, mekanisme peralihan jabatan ke tengan wabup sebagai Plt Bupati tidak seribet penunjukkan Pejabat Bupati (Pj Bupati).  Legalitasnya hanya butuh tanda tangan gubernur.

“Tidak seperti Pj. Mesti diusul. Kalau ini (Konawe, red) cukup tandatangan gubernur kalau cutinya sudah resmi. Tidak pelantikan. Langsung serahkan nota tugas ke Wabup sebagai Plt. Itu aturan undang-undang ” jelas Saleh.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengajuan cuti dari Bupati Konawe, Kery S Konggoasa.

“Setahu saya suratnya belum ada kalau dari Bupati Konawe. Yang jelaskan sampai tanggal 15. Itu sesuai dengan jadwal KPU juga,” ungkap Ali Akbar.

Penulis: Siti Marlina
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments