Pengamat: Mosi Tidak Percaya DPRD Butur Tidak Miliki Legal Standing

Najib Husain

KENDARI/inilahsultra.com – Pengamat Komunikasi Politik Najib Husen menilai, mosi tidak percaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara terhadap bupati tidak memiliki legal standing yang kuat.

Sebab, sistem pemerintahan yang ada saat ini legislatif dan eksekutif mempunyai posisi yang sama yakni sebagai mitra. Seharusnya, menurut Najib, DPRD bisa mengambil langkah lain, seperti hak interpelasi dan angket.

“Mosi tidak percaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Butur terhadap Bupati Butur, itu tidak punya legal standing yang kuat. Mekanisme mosi tidak percaya tidak berlaku terhadap sistem pemerintahan yang saat ini dijalankan, mereka itu mitra. Seharusnya DPRD Butur itu bisa melakukan hak interpelasi, bisa juga hak angket,” ujar Najib kepada inilahsultra.com, Senin (6/3/2017).

-Advertisement-

“Menurut saya langkah DPRD Butur kurang tepat. Dan tidak akan bisa melakukan impeachment terhadap Bupati Butur, karena mekanismenya sudah beda sekarang tidak sama kaya dulu. Sekarang legislatif tidak lagi bisa menjatuhkan eksekutif,” tambah akademisi Universitas Halu Oleo Kendari ini.

Najib menambahkan, bila dipandang dari bermain opini publik maka perselisihan legislatif dan eksekutif ini tentu ada pengaruhnya terhadap pemerintahan, sebab akan memunculkan wacana kepada masyarakat. Apalagi, masyarakat tidak tahu ada pertarungan pada tingkat elit.

“Ini sebuah pendidikan politik yang menurut saya kurang bagus dilakukan dan sudah pasti akan menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut Najib mengatakan, adanya konflik eksekutif dan legislatif yang akan dirugikan adalah masyarakat. Apalagi, mosi tidak percaya diambil didasarkan atas sebuah desakan. (Maman)

Facebook Comments