Buranga, Inilahsultra.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, Kamis 14 Desember 2023.
Persetujuan bersama itu ditandatangani Bupati Butur Muh. Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD Butur Muh. Rukman Basri Zakariah.
Bupati Butur Muh. Ridwan Zakariah mengungkapkan pembentukan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Saerah sudah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah pusat, lanjut Ridwan, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan penguatan kewenangan melalui restrukturisasi jenis pajak dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.
Selanjutnya, khusus restrukturisasi pajak dilakukan melalui lima (5) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
“Adapun kelima jenis pajak tersebut, meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan,” ungkap Bupati Butur dua periode tersebut dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Butur.
Menurut dia , jenis pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada dasarnya merupakan potret dari berbagai potensi penerimaan daerah yang selama ini dilakukan pungutan belum maksimal.
“Harapannya, dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seluruh Satuan Perangkat Daerah terkait dapat mengoptimalkan capaian pendapatannya, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara terus meningkat,” tegasnya. (Din)