Sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, La Renda Cs Besok Diberangkatkan

Ilustrasi

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sidang kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buton La Renda bersama lima rekannya akan dimulai pada 15 Februari 2018. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dengan agenda pembacaan dakwaan.

La Renda Cs menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembukaan lahan baru dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton. Dalam kasus itu kerugiaan negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi hari Kamis (15 Februari 2018) nanti akan segera digelar sidang perdananya dalam agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani kepada awak media, Selasa 13 Februari 2018.

-Advertisement-

Tabrani memastikan, pada sidang pembacaan dakwaan nanti, semua terdakwa yaitu La Renda, Ketua DPD II Golkar Buton La Atiri, Hayan sebagai PPK, Rifaldi sebagai pengurus pencairan dana, Ikhsanuddin sebagi kontraktor, dan Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris akan hadir di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Rencana pengiriman keenam terdakwa dari Lapas Klas IIA Baubau menuju Kendari akan dilakukan Rabu (14 Februari 2018),” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat La Renda Cs, beberapa kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2015 itu diduga fiktif.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments