Satu Pengguna Sabu Ditangkap di Depan Rujab Bupati Buton

Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat menggelar konfrensi pers.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu, SN (Inisial) beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di Kecamatan Pasarwajo.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK mengatakan, SN (27) ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi yang bersangkutan sering membawa dan memakai sabu.

“Tersangka SN ditangkap Rabu 11 april pukul 20.00 di depan Rujab Bupati Buton,” ungkapnya dalam Pres Rilis yang digelar, Selasa 24 April 2018.

-Advertisement-

Penangkapan tersangka saat aparat mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka dibuntuti aparat.

Polisi sempat kehilangan jejak tersangka. Untugnya pada malam itu juga, tersangka yang sedang berjalan kaki sendirian di depan Rujab Bupati Buton langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan sabu.

Pengakuan tersangka, lanjut Andi Herman, sabu seharga Rp 300 ribu diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya. Sabu itu akan digunakan sendiri.

“Dari interogasi polisi tersangka juga pernah ditangkap BNN Samarinda Kalimantan Timur untuk kasus yang sama, namun tersangka lupa tanggal dan waktunya,” ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Andi Herman, ditemukan barang bukti satu bungkus paket sabu, satu pembungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone Samsung, dan uang tunai Rp 554 ribu.

Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Saat ini tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mempunyai sabu tanpa hak dan menggunakannya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments