Polres Muna Musnahkan Minuman Keras Tradisional dan Pabrikan

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama unsur Muspida Muna melakukan pemusnahan Miras di halaman Kantor Polres Muna, Senin, 14 Mei 2018.

Raha, Inilahsultra.com– Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) tradisional berupa arak, serta minuman pabrikan. Miras yang dimusnakan itu diperoleh dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, turut dihadiri Dandim Muna Idris Hasan, Kepala Pengadilan Negeri (PN) yang diwakili Aldo Adrian Hutapea, Kejari Muna, Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini hingga keterwakilan Pemda Muna dan Mubar di Mapolres Muna, Senin, 14 Mei 2018.

-Advertisement-

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pihaknya berhasil menyita miras tradisional berupa kameko sebanyak 4.766 liter, arak sebanyak 3.299 liter. Sedangkan minuman pabrikan sebanyak 564 botol.

“Atas kinerja yang dicapai oleh anggota Polres Muna dalam memberantas penyakit masyarakat, hasilnya sangat memuaskan karena Polres Muna mendapat rangking 1 karena mampu menyita 8 ton Miras,” katanya.

Ia menyebut, semua barang bukti yang disita berasal dari 183 pengedar dan 15 pengguna miras.

“Saat ini wilayah hukum Polres Muna baik Muna, Mubar hingga Butur masih dalam keadaan damai dan kondusif,” terangnya.

Dia pun berharap, agar suasana seperti itu tetap dipertahankan. Serta tetapnya terjalin kerjasama semua stakeholder baik itu Pemda Muna, TNI, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama bersinergi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini sangat mengapresiasi pihak Polres Muna dan jajarannya dalam penanganan penyakit masyarakat tersebut.

“Peredaran alkohol di Muna itu cukup besar. Kita (DPRD, red) dan Pemda Muna sudah pernah melakukan duduk bersama merancang peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Namun, Perda itu belum ditetapkan karena masih dalam tahap uji publik,” ujarnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments