
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai pemenang Pilgub Sultra mulus tanpa gugatan. Padahal, hasil pleno ditingkat KPU Buton ada saksi pasangan calon lain yang tidak bertandatangan.
Ketua KPU Buton Burhan mengatakan, tidak ada paslon yang melayangkan gugatan atas hasil perolehan suara Ali Mazi-Lukman Abunawas di Kabupaten Buton.
“Hingga hari ketiga ini tidak ada gugatan atas hasil pleno KPU,” ujarnya, Selasa 10 Juli 2018.
Dia menjelaskan, penetapan hasil Pilgub tanggal 7 Juli lalu sudah sesuai mekanisme. Para kandidat juga tidak ada yang melayangkan gugatan ke MK.
“Hingga sore tadi tidak ada laporan yang masuk dari paslon keberatan dan mengajukan gugatan,” tuturnya.
Burhan mengakui, saat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Buton dua saksi paslon dari Asrun-Hugua dan Rusda Sjafei menolak bertandatangan namun langkah selanjutnya dengan melayangkan gugatan ke MK tidak ada.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania
Editor: Din




