Intimidasi Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Mandonga Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Kanit Reskrim Polsek Mandonga mengintimidasi wartawan untuk hapus gambar.

Kendari, Inilahsultra.com – Karena melakukan intimidasi terhadap tiga wartawan, Kepala Unit Reskrim Polsek Mandonga Iptu Baharuddin Supu dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Selain dinonaktifkan, Baharuddin juga sementara diperiksa oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Sejak kasus ini (intimidasi wartawan), dia sudah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan di Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt, Jumat 19 Oktober 2018.

-Advertisement-

Ia mengaku, sangat marah mendengar tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh bawahannya itu.

“Atas nama pimpinan Polda Sultra saya memohon maaf dengan setulus-tulusnya dan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Saya juga berharap, kasus seperti ini tidak terjadi kembali di masa akan datang,” katanya.

Media dan polisi, lanjut dia, merupakan mitra yang harus sinergis. Kapolri pun, kata dia, sudah mengingatkan agar adanya manejemen media.

“Atas peristiwa tadi, kami memohon maaf. Kami menyadari kekeliruan ini. Semoga tidak terjadi lagi di jajaran Polda Sultra,” ujarnya.

Keterangan Kanit Reskrim

Iptu Baharuddin Supu turut angkat bicara terkait peristiwa intimidasi yang dilakukannya terhadap tiga jurnalis.

“Kejadian ini saya juga sayangkan. Saya kalau bandingkan dengan wartawan senior, kalau ke Polsek Mandonga untuk meliput ada pemberitahuan, kita tidak pernah pelit dengan berita asal sesuai dengan prosedur,” katanya.

Ia menilai, intimidasi yang terjadi hanya karena miskomunikasi saja. Soal dirinya membentak, ia menyebut karena suaranya sangat lantang.

Ia membantah, jika dirinya meminta wartawan menghapus seluruh rekaman video liputan.

“Saya hanya minta video di dalam ruangan dihapus karena itu anak di bawah umur. Jumlahnya empat orang, tidak semua jadi pelaku,” katanya.

“Kita harus taat juga pada undang-undang perlindungan anak. Hanya di ruangan saja yang saya minta dihapus,” tuturnya.

Atas kesalahannya itu, Baharuddin mengaku meminta maaf dan tak mengulangi perbuatannya.

“Jujur saya sekarang diperiksa Propam Polda Sultra,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments