
Raha, Inilahsultra.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 5 Raha, La Ode Marisuno menilai penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempesulit proses persidangan atas kasus pencurian senilai Rp 45 Juta yang dilakukan oleh salah satu warga kabupaten Muna.
Marsino menceritakan peristiwa pencurian yang dialaminya sekira 4 bulan lalu. Saat itu, ia baru saja menarik uang di BRI Laende sebanyak Rp 45 juta. Uang ini merupakan dana bansos yang akan digunakan membayar bahan saat melakukan rehabilitasi gedung SMPN 5 Raha.
Usai menarik yang di bank, ia langsung memasukannya dalam bagasi motor untuk pergi membayar bahan. Namun saat membayar, pemilik toko tidak berada di tempat sehingga ia berinisiatif untuk pulang di rumahnya di Desa Bonea Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna.
“Di perjalan terpikir untuk singgah beli paku di toko simpang empat Lampogu, saat beli paku itu hanya berkisar 3 menit lalu pulang di rumah,” jelasnya.
Sorenya, ia kembali di toko untuk membayar harga seng pembangunan rehabilitasi sekolah, namun saat membuka bagasi motor uang yang terbungkus dalam kantong plastik sudah tidak ada.
“Saat membuka bakasi uang itu sudah tidak ada lagi, di situ saya kaget dan berpikir jangan sampai uang itu saya sudah simpan di rumah, namun setelah kembali di rumah uang saya tidak ada sehingga saya bingung uang itu hilang dimana,” paparnya.
Namun, melalui kamera CCTV toko, diperlihatkan rekaman salah satu pengendara motor telah mengintainya dan mengambil uang tersebut.
Hal ini kemudian dilaporkannya di Polres Muna.
“Setelah berselang 2 hari melapor di Polres Muna polisi menangkap pelakunya di Kendari, namun anehnya saya dapat informasi penangkapan pelaku pencurian ini dari salah satu penyidik di Polda Sultra (Kompol SB),” katanya.
Tak lama berselang, penyidik Polda Sultra menghubunginya dan meminta berangkat di Kendari untuk menemuinya karena pelaku dan barang bukti sisa uang Rp 23.200.000, atau Rp 23,2 juta telah diamankan oleh polisi.
“Paginya saya berangkat di Kendari walaupun sempat berpikir jangan sampai yang telepon itu hanya mengaku penyidik namun komplotan pencuri, ternyata setelah dicek benar penyidik Polda,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan penyidik Kompol SB, ia heran karena pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi penyidik bukan di kantor Polda.
“Dalam percakapan di rumah pribadi yang saat itu saya ditemani oleh anggotanya Pak Kompol SB. Panjang cerita saat itu saya dikasi pilihan mau penyelesaian singkat atau panjang, akhirnya saya memilih untuk cepat/singkat prosesnya diselesaikan. Namun penyidik meminta Rp 7 juta dengan alasan karena ada anggotanya telah melakukan penangkapan, dan saat itu tidak ada titik terang hingga prosesnya berjalan hingga saat ini,” katanya.
Ia mengaku, kasus ini telah sampai di pengadilan. Ia sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Sementara saksi (polisi) sudah 4 kali sidang untuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Raha tak kunjung memenuhinya.
“Sehingga saya menilai ini ada kaitannya dengan persoalan penyelesaian waktu di rumah pribadi. Saya merasa dipersulit oleh polisi, karena 4 kali sidang tidak memenuhi panggilan, mana saya telah rugi waktu, tenaga hingga pikiran,” katanya.
Ia berharap, memasuki sidang kelima besok, dari Polda Sultra bisa memenuhi panggilan. Sebab, ia mengaku ditagih terus sama tukang batu dan tukang kayu untuk membayar upahnya berkisar Rp 18 juta.
Penulis : Iman Supa
Editor : La Ode Pandi Sartiman




