
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Wonua Monapa, Kamis 20 Desember 2018.
Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengungkap pelbagai tantangan dan ujian yang tengah dihadapi oleh KPU termasuk KPU Sultra.
Setidaknya, ada 13 poin penting yang disampaikan Natsir seperti dirilisnya melalui pesan Whatsappnya.
Pertama, tahapan pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP2) tingkat nasional telah selesai. Ia mengapresiasi kinerja semua pihak atas suksesnya pelaksanaan tahapan tersebut.
Kedua, ia juga mengungkapkan ujian yang dihadapi KPU soal persepsi orang gila dan kotak suara kardus.
“Ketiga, terus bergerak dan bekerja. Jangan surut dan patah semangat. Terus tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan (KPU RI), karena KPU hirarki,” katanya.
Keempat, ia menyinggung soal Sultra masuk dalam indeks kerawanan tinggi Pemilu 2019 berdasarkan data rilis Bawaslu RI Masuk 10 besar.
“Oleh karena itu, jangan surut dan kita buktikan bahwa kita mampu bekerja sesuai ketentuan UU dalam mewujudkan Pemilu yang Profesional, Mandiri dan Berintegritas,” ajaknya.
Kelima, ia meminta seluruh penyelenggara di bawah untuk menjaga kekompakkan dan masuk kerja di kantor sesuai hari dan jam kerja biasa (bekerja penuh waktu).
Tak hanya itu, ia menyebut di tahun 2018 ini, Sultra mendapat 23 pengaduan di DKPP. Ia meminta agar seluruh jajaran KPU segera memperbaiki kinerja dan bekerja profesional dengan ketelitian dan kecermatan yang tinggi, mandiri dan berintegritas.
“Untuk para kordiv hukum, kasubag dan operator Sidakkam, dipastikan agar seimbang antara lengetahuan dan kinerja. Pelayanan harus tertib terkait LADK, LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal tahapan,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh KPU kabupaten atau kota untuk tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap, sukses Pemilu 2019, sukses pula penyelenggaranya. Pertanggungjawaban keuangan mesti lebih baik sesuai ketentuan,” tuturnya.
Hasil rapat pimpinan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), membuat SPJ setiap tanggal 10 bulan berjalan. Tata kerja baru akan berlaku di Januari 2019. Sehingga hal hal yang sebelumnya kurang maksimal seperti indisipliner, kinerja, akan menjadi fokus pengawasan satu tingkat di atasnya sudah bisa memberikan teguran dan sanksi peringatan secara berjenjang.
“SPIP diharuskan untuk menjadi bagian dari lingkup kinerja kita semua. Profesional dalam bekerja. Kedekatan emosional harus dipisah dalam lingkup pekerjaan,” tambahnya.
Ia menyebut, setiap ada kendala atau persoalan, agar dibicarakan di internal dan menjadi bahan pleno.
“Jangan sampai masalah pribadi kita keluar dari dan mempengaruhi lingkup kerja dan bisa menjadi besar dan bisa memperkeruh suasana. Jangan menyimpan masalah agar tidak menjadi duri dalam daging dalam lembaga kita sehingga perlu jaga kekompakkan tim,” tuturnya.
Terakhir, Natsir mengingatkan soal logistik agar gudang penyimpanan wajib dijaga dan dilindungi dari air, rayap, keamanan.
“Melalui treatment khusus agar kotak suara, bilik, dan lain-lain tetap aman hingga penggunaan di 17 April 2019. Komisioner ikut memantau dan memastikan keamanan gudang dan isinya (kotak suara, bilik, dll),” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




