
Baubau, Inilahsultra.com – Warga Kombakomba Kelurahan Kaisabu Kecamatan Sorawolio Kota Baubau tengah membagi-bagi tanah di hutan konservasi yang mengalami penurunan status.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak membagi langsung tanah tersebut.
“Tanah di hutan konservasi yang mengalami penurunan status tidak boleh di bagi-bagi langsung oleh warga,” warning Kepala BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali via WhatsApp, Kamis 7 Februari 2019.
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memiliki hak mengatur karena harus di analisa untuk tetap mempertahankan kelestarian alam. Sehingga masyarakat, baik kelompok maupun perorangan dilarang melakukan pembagian tanah di wilayah tersebut.
“Pokoknya semua yang atur peruntukannya adalah Pemkot Baubau, hal ini berkaitan dengan dampak kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Diketahui, saat ini masyarakat Kombakomba sudah mulai membagi-bagi tanah di hutan konservasi tersebut dan juga mereka sudah mulai membersihkan.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




