Demo di DPRD Sultra, AMPLH Konut Beberkan Pelanggaran PT KMS

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPLH) Konawe Utara (Konut) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran hukum PT Karya Murni Sejati (KMS), Selasa 12 Februari 2019.

Kendari, Inilahsultra.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPLH) Konawe Utara (Konut) melakukan aksi unjuk rasa di kantor ESDM dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelbagai dugaan pelanggaran hokum PT Karya Murni Sejati (KMS), Selasa 12 Februari 2019.
PT KMS 27 merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP di Konut yang berlokasi di Kecamatan Molawe dengan luas 219 20 hektare.
Diduga, dalam melakukan operasi produksi pertambanagan, perusahaan ini banyak melakukan pelanggaran hukum.
Oscar selaku Jenderal Lapangan membeberkan, PT KMS 27 tidak mempunyai laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan IUP. Operasi produksi perusahaan ini diduga tidak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“PT. KMS 27 juga tidak clean and clear (CnC), karena sebagian telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara karena tumpang tindih dengan perusahaan lain,” katanya.
Selain itu, PT KMS 27 diduga tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) selaku penanggung jawab atas terlaksananya peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Lalu, PT KMS 27 juga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh pemerintah sebagaimana ketentuan dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No 23 tahun 2010.
“Mereka juga tidak memiliki terminal untuk kepentingan sendiri (jety), dalam proses pengangkutan barang ore nikel memakai jetty perusahaan lain,” tuturnya.
Bukan hanya itu, PT KMS 27 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penjulan ore nikel ke pabrik PT Virtu Dragon Nickel lndustri (VDNI) dengan memakan dokumen perusahaan lain (penggelapan dokumen).
“Diduga PT KMS 27 melakukan penjualan ore nikel dengan tidak melakukan pelaporan kepada ESDM Provinsi, untuk keperluan penerbitan surat keterangan verifikasi dari ESDM provinsi sesuai Pergub,” bebernya.
Aturan dimaksud adalah Pergub nomor 89 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 39 Tahun 2013, tentang peningkatan nilai tambah dan pengendalian ekspor mineral dan batu bara di wilayah Sultra.
“Dalam proses penjualan ore nikel, wajib memiliki dokumen verifikasi dari ESDM sebagai legalitas dan syarat penerbitan surat izin berlayar (SIB),” ujarnya.
Selain KMS 27, mereka juga menyoroti, PT Cinta Jaya yang diduga telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan komersialisasi terminal kepentingan sendiri (jetty) kepada PT KMS 27.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dimana Direktur PT Cinta Jaya dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 Tahun (Pasal 300).
“Syahbandar yang berada di Kecamatan Molawe malakukan pembiaran terhadap adanya pemuatan ore. Syahbandar kan merupakan penegak hukum di bidang pelayaran, yang dimana juga sebagai penerbit dokumen pelayaran sebagai pengawas dan penanggung jawab keamanan dan keselamatan pelayaran,” imbuhnya.
“Untuk itu kami mendesak Dinas ESDM Provinsi Sultra segera mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sultra menghentikan seluruh aktivitas tambang di PT KMS 27,” tegasnya.
Mereka juga mendesak DPRD Provinsi Sultra segera mengeluarkan rekomendasi kepada dinas perhubungan untuk menghentikan komersialisasi terminal sendiri (jetty) dan DPRD rekomendasi ke Polda Sultra untuk melakukan investigasi terkait indikasi pemalsuan dokumen PT KMS 27.
“Meminta DPRD untuk mengeluarkan rekomdasi kepada KPK RI terkait adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan Syahbandar Molawe atas pengiriman ore nikel yang tidak mengantongi legalitas.
Penulis : Onno

Facebook Comments

-Advertisement-