190 Ribu Surat Suara Rusak di Sultra Sudah Mulai Dicetak Ulang

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib

Kendari, Inilahsultra.com – Surat suara rusak Pemilu 2019 yang ditemukan di Sultra diperkirakan sebanyak 190 ribu lembar.

Surat suara rusak itu, tersebar di 77 daerah pemilihan. Sebanyak 69 daerah pemilihan (dapil) kabupaten kota, enam dapil di DPRD Sultra, satu dapil DPR RI dan DPD RI serta Pilpres.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, surat suara rusak ini telah dilaporkan oleh KPU kabupaten atau kota ke KPU RI.

-Advertisement-

Selanjutnya, KPU RI meminta kepada penyedia atau perusahaan percetakan untuk kembali mengganti surat suara rusak, termasuk 2 persen surat suara tambahan di setiap TPS.

“ Kekurangan logistik kita sementara dicetak. Karena itu mekanismenya dari kabupaten melaporkan ke KPU RI. Jadi, bukan hanya surat suara, termasuk formulir,” kata Natsir saat ditemui usai kegiatan Pemilu Run di MTQ Kendari, Minggu 7 April 2019.

Berdasarkan laporan, kata Natsir, surat suara tambahan Kabupaten Bombana dipastikan tiba di Kendari besok. Sedangkan untuk 16 kabupaten atau kota lainnya, masih menunggu giliran pencetakan.

“Satu hal menggembirakan, surat suara ini pengiriman melalui kargo udara sehingga waktu bisa hemat dalam waktu 10 hari ini,” jelasnya.

Menurut dia, surat suara tambahan ini diperkirakan telah tiba kembali ke Sultra H-7 pemilihan. Artinya, dengan tujuh hari itu, KPU masih memiliki waktu untuk melakukan sortir, pelipatan, pengepakan hingga distribusi ke TPS.

“Sejauh ini baru Bombana karena sudah dimintakan KPU RI untuk dicetak. Kita berharap, pencetakan jangan lama. Karena waktu jalan terus, mudah-mudahan paling terakhir H-7 sudah ada kabupaten kota,” jelasnya.

Ia menyebut, kerusakan surat suara ini cukup beragam di hampir semua daerah. Surat suara yang paling banyak ditemukan di Konawe Utara.

Namun demikian, KPU RI sudah memastikan, surat suara tambahan ini akan datang tepat waktu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments