Tersangka Lumpuh Permanen, Kejati Sultra SP3 Kasus Korupsi Bombana 

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terpaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Daerah Bombana Idrus Efendi Kube, Kamis (27/04/2017).

Pasalnya, kondisi yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi dilanjutkan pada proses sidang karena sakit lumpuh permanen.

Selain mengeluarkan SP3 kasus tersebut, Kejati Sultra ikut mengembalikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,3 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Bombana. Uang tersebut, merupakan barang bukti yang pernah diserahkan oleh tersangka.

-Advertisement-

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Idrus Efendi Kube sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi surat izin pemungutan tambang emas di Bombana tahun 2009-2010. Namun, Kejati Sultra harus menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tersangka jatuh sakit.

“Kami terpaksa hentikan kasus ini. Karena tersangkanya itu sudah sakit keras. Dia baru selesai operasi otak dan sudah tidak bisa diajak bicara. Kami tidak mungkin limpahkan di pengadilan lagi,” kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Djoko Susilo.

Lebih lanjut, ungkap Joko, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan menahan barang bukti berupa uang tunai. Namun, karena kasus itu dihentikan, maka barang bukti yang telah dititip di rekening Kejati harus dikembalikan ke Pemkab Bombana.

“Kami sudah penyidikan dan lakukan penyitaan, tapi tersangkanya belum pernah diperiksa karena sarafnya sudah rusak dan tidak bisa lagi memberikan keterangan,” katanya.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bombana Sitti Saleha mengapresiasi pengembalian barang bukti itu oleh Kejati Sultra.

Menurutnya, uang tersebut akan diperuntukan pembangunan di Kabupaten Bombana. Namun sebelum itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD setempat.

Dia menyebut, uang tersebut merupakan kerugian negara yang berasal dari APBD Bombana, sehingga pihaknya berhak mendapatkan kerugian negara tersebut dan untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap, kasus dugaan korupsi seperti ini tidak lagi terulang di Bombana,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor : Jumaddin Arif

Facebook Comments