
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tentang penyelamatan sektor pertambangan khususnya nikel yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.
Tim Korwil melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sekretariat Daerah (Sekda).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, tim kembali menegaskan atas komitmen Provinsi Sultra untuk mengatasi persoalan tambang yang cukup serius di wilayah tersebut.
Pasalnya akibat pengelolaan tambang yang semrawut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan mantan Gubernur Nur Alam terjerat kasus korupsi dan telah ditangani oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengingatkan agar aparatur negara yang telah diamanatkan untuk mengemban jabatan selaiknya patuh pada aturan saat memberikan izin tambang.
“Tolong kita lakukan perbaikan, jangan mau ditipu-tipu padahal dampaknya sangat besar,” tegasnya seperti dikutip di laman resmi KPK, Rabu 3 Juli 2019.
Menurut Laode, perusahaan tambang hanya datang menguruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara tanpa memenuhi kewajibannya.
Tercatat ada enam kabupaten yang belum sepenuhnya menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang dengan jumlah masing-masing Rp 36 miliar dan Rp 2,7 miliar.
Yakni, Kabupaten Bombana Rp 3,9 miliar, Kabupaten Kolaka Rp7,8 miliar; Kabupaten Kolaka Utara Rp 5 miliar dan Rp 148 juta; Kabupaten Konawe Rp 2,2 miliar; Kabupaten Konawe Selatan Rp 2,4 miliar dan Rp 12.8 juta; serta Kabupaten Konawe Utara Rp 14,7 miliar dan Rp 2,6 miliar.
Sementara itu yang sudah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi adalah jaminan reklamasi sebesar Rp 33,8 miliar dan jaminan pascatambang sebesar Rp 2,6 miliar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Andi Azis tak menampik jika pengelolaan dana jaminan reklamasi masih tak optimal. Hal itu dikarenakan belum padunya pengelolaan.
“Pastinya kami mau adakan rekonsiliasi dulu sesuai kewenangan, seluruh jaminan reklamasi dikembalikan ke provinsi. Ini masih ada sebagian di kabupaten,” ucapnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




