Kabur di Sulteng 11 Bulan, Pelaku Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Diciduk Polisi

Aparat Polsek Kolono berhasil menangkap Roli terduga pelaku pengeroyokan.

Konsel, Inilahsultra.com – Roli Warga Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat melarikan diri dari kejaran polisi selama 11 bulan. Namun polisi berhasil diringkusnya di rumahnya, Selasa 12 November 2019 sekira pukul 21.30 WITa.

Terduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, tanggal 16 Desember 2018 lalu. Dua rekannya Gio dan Ebit lebih dulu ditangkap polisi sedangkan Roli saat itu melarikan diri di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Setelah Roli kembali ke Kolono tercium oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono, menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kolono bergerak cepat melakukan penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kolono, IPDA La Ode Arsangka.

-Advertisement-

Kepada Inilahsultra.com, Kapolsek Kolono, IPDA La Ode Arsangka menceritakan, mereka bertiga melakukan pemalakan di jalan raya di wilayah hukum Polsek Kolono. Salah satu korbannya tak terima kalau dirinya dipalak dan enggan memberi uang, sehingga ketiga pelaku ini mengeroyok korban.

“Usai melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku melarikan diri kurang lebih dua Minggu,” terang Arsangka.

Dua orang lebih dulu ditangkap bernama Gio dan Ebit, sedangkan Roli saat itu lolos dan kabur ke Sulteng. Saat ini Gio dan Ebit sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kendari.

“Kalau Roli kita tangkap tadi malam, tanpa ada perlawanan,” sambung Arsangka.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5-6 tahun.

Reporter : Onno

Facebook Comments