Tak Pakai Masker di Buton, Sanksi Denda Rp 50 Ribu Berlaku 19 September

Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar bersama anggota TNI/Polri melakukan sosialisasi penggunaan masker di Pasarwajo, Kamis 10 September 2020.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Kamis 10 September 2020.

Sosialisasi ini sekaligus dilakukan Kegiatan Kampanye Penggunaan Masker Serentak Seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 oleh Polres Buton.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton La Ode Zilfar Djafar ikut melakukan kampanye penggunaan masker gratis secara serentak seluruh Indonesia di Pasar Sabho dan Kaloko Kecamatan Pasarwajo.

-Advertisement-

Mewakili Bupati Buton, Zilfar mengajak seluruh masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Buton.

“Ayo gunakan masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi,” ajaknya.

Dia menambahkan, menggunakan masker berarti sudah melindungi diri sendiri dan melindungi masyarakat di sekitar.

“Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku,” tandasnya.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan penggunaan masker dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

“Ada 10 ribu masker yang dibagikan secara serentak, termasuk 5 ribu masker yang disebar di kecamatan-kecamatan. Kegiatan ini juga melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kepala OPD terkait,” ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar atau yang tidak menggunakan masker yaitu berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

“Mekanisme penegakan hukumnya sudah diatur dalam Perbup. Uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi Perbup akan dilakukan selama 10 hari sejak hari ini hingga tanggal 19 September mendatang. Setelah itu akan ditindak,” tegasnya.

Dia menambahkan, penegakan hukum Perbup akan dilakukan aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) didampingi anggota TNI/Polri.

Sebagai informasi, Perbup ini telah ditetapkan oleh Bupati Buton sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu yang memuat aturan dan sanksi bagi perorangan hingga pelaku usaha.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Perwira TNI/Polri, Kasatpol PP, Kepala BPBD, yang mewakili Kadis Kesehatan, Camat Pasarwajo Drs. Amruddin, dan tokoh masyarakat H. Rasyid Mangura.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments