
Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara kasus demo rusuh di PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI).
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap
Besok, Kamis 11 Februari 2021, barang bukti dan 10 tersangka siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe.
Pelimpahan tahap II dilakukan usai Kejari Konawe menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh. Kata Dolfi, kasus ini ada 12 ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, 10 tersangka berkasnya telah rampung atau P21 oleh JPU.
“2 tersangka lainnya, berkasnya masih dilengkapi sesuai permintaan Jaksa,” ucap Dolfi saat dikonfirmasi inilahsultra.com, Rabu 10 Februari 2021.
Sembari menunggu perampungan berkas, Polda Sultra akan mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka. Alasannya, masa penahanannya akan habis.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut dari aksi demontrasi di PT VDNI yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin 14 Desember 2020 lalu.
Saat aksi demontrasi, sejumlah fasilitas dibakar, ada 4 tronton trailer rusak berat, Dump Truk 54 unit, mobil truk 9 roda empat terbakar, 18 roda dua terbakar, alat berat eksavator 17 unit, 9 unit loader, 4 unit Crane terbakar, workshop dan bangunan lainnya 10 terbakar dan rusak parah.
Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian, ditaksir sekitar Rp200 miliar.
Penulis : Onno




