KSOP : Kapal Tongkang Parkir di Hutan Mangrove Teluk Kendari Tak Miliki Izin

Kapal tongkang sandar di sekitar Teluk Kendari. (Haerun)

Kendari, Inilahsultra.com – Kapal tongkang yang masih bertambat atau parkir di Hutan Mangrove Teluk Kendari ternyata tidak memiliki izin dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari maupun dari pemerintah setempat.

Kelapa KSOP Kendari, Rushan Muhammad mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dan memberikan surat izin kepada tongkang yang parkir di hutan mangrove Teluk Kendari.

“Kapal tongkang yang sandar itu ternyata ilegal. KSOP tidak pernah memberikan izin sepotong surat sama sekali tidak ada. Bahkan pemberitahuan secara lisan sama sekali tidak pernah ada,” ungkap Rushan Muhammad, Kamis 18 Maret 2021.

-Advertisement-

Ia mengakui, sebelumnya ada tiga kapal tongkang yang sandar tapi satu kapal bernama TB Jaz Power 3 tongkang Aditama 6 dengan PT Neolopa Trans Maritim (NTM) sudah ditarik keluar dari kawasan Hutan Mangrove.

Sementara dua kapalnya yang belum ditarik yaitu TB Galaxy Tongkang HM 2302 dan Lotus 181 sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya dan keberadaannya di hutan mangrove sudah lama.

“Ini mau lakukan pengelasan tapi kita tidak berikan izin untuk beraktivitas di hutan mangrove teluk Kendari dan akhirnya kapal tersebut tarik diri keluar. Sementara dua kapal tongkang masih parkir kita belum tahu siapa pemiliknya dan KSOP masih mencari pemiliknya,” ucapnya.

“Yang jelasnya pasti ketahuan, pasti dia akan datang sendirinya pemilik kapal, karena pada saat kapal ini mau keluar harus melapor untuk mengurus izin berlayar ke KSOP Kendari. Kalau tidak ada izinnya ketika berlayar, maka kita persilahkan penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Rushan menjelaskan, sebelum terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari wilayah kerja KSOP meliputi pesisir teluk Kendari sampai pesisir Kabupaten Konawe.

“Tapi setelah terbit Perda itu wilayah kerja kami di KSOP Kendari terbatas, karena terjadi zonasi sebagian besar area teluk Kendari diperuntukan untuk kawasan pariwisata. Jadi itu yang tidak bisa kami kontrol,” jelasnya.

Untuk pemberian sanksi dari KSOP, kata Rushan, pihaknya berdasarkan undang-undang pelayaran dan dilihat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan dua kapal tongkang yang terparkir depan kantor DPRD Kota Kendari itu.

“Sanksi tergantung kesalahan, kalau bertambat di situ merugikan dan membahayakan keselamatan pelayaran, tapi karena kita belum tau pemiliknya dan tidak bisa masuk,” tuturnya.

Kemudian, kalau kehadiran kapal tongkang tersebut berakibat terhadap lingkungan dengan merusak pohon mangrove dan biota laut terkait perikanan berarti di dalamya harus ada peran pemerintah daerah dalam h ini pemerintah kota Kendari yang mengambil sikap.

“Kalau ada kerusakan lingkungan berarti ada Dinas Lingkungan Hidup dan kerusakan di luat ada Dinas Perikanan Kota Kendari yang memberikan sanksi. Pada dasarnya di luar dari undang-undang pelyaran itu hak dari pemerintah setempat,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah setempat melalui Lurah Wundumbantu, La Ode Ashar Rawona dikonfirmasi via telpon selulernya mengaku, tidak mengetahui keberadaan kapal tongkang yang berlabuh di hutan mangrove teluk Kendari sebagai wilayahnya.

“Kami tidak tau ada tongkang di situ, tidak ada juga surat penyampaian yang punyak kapal. Tapi kami akan turun cek dulu di lokasi keberadaan kapal tongkang tersebut,” singkatnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments