
Badrut Tamam
Raha, Inilahsultra.com – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 senilai Rp 200 miliar telah ditingkatkan ke penyidikan. Meski begitu, jaksa belum menentapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Muna, Badrut Tamam menegaskan, berdasarkan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Peningkatan ke tahap penyidikan atas kasus DAK tahun 2015 tidak serta merta ada tersangka,” kata Badrut Tamam di kantor Kejari Muna, Selasa, 4 Juli 2017.
“Karena dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) penyidikan mengumpulkan alat dan bukti guna menentukan tersangka. Dalam penyidikan nanti kita mengumpulkan alat dan bukti sesuai pasal 184,” tambahnya.
Badrut mengungkapkan, dalam pendalaman penyelidikan, jaksa telah memeriksa 18 sampai 20 orang saksi. Mereka diduga mengetahui soal DAK tersebut.
“Kemungkinan besar beberapa pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan, terkait jadwal pemeriksaan secepatnya akan dilakukan,” tambahnya.
Ironisnya, meski kasus DAK sudah ditingkatkan ke penyidikan, jaksa belum juga mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan jumlah kerugian negara.
“Dalam tahap penyidikan akan meliputi pengelolaan proyek yang bersumber dari DAK mengenai pembayaran tidak mendasar dan dugaan merugikan keuangan negara hingga terkait pengelolaan dana pemerintah daerah yang digunakan oleh pihak lain dalam bentuk deposito,” tuturnya.
Reporter : Iman
Editor : Herianto




